ASN Dilarang Mudik, Jika Melanggar Tunjangan Kinerja Dipotong

Nasional, Detak60.com-- Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada lebaran tahun ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 41/2020 tertanggal 6 April 2020 yang ditandatangani Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo Senin (6/4/2020).

Ada beberapa poin yang dituangkan di dalam SE tersebut, diantaranya. Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing.

Selanjutnya SE juga mengamanatkan, para pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah agar memastikan ASN di lingkungan instansi pemerintah mengawasi terhadap pelaksaan larangan pada SE tersebut.

Sanksi disiplin ASN dimuat dalam tiga aturan. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Terkait pencegahan penyebaran covid-19, Kemen PAN RB meminta beberapa hal kepada ASN. Pertama, agar ASN mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk tidak mudik. Kedua, selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali.

Ketiga, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (sosial/physical distancing). Keempat, secara sukarela bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya dan kelima, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat," tulis surat edaran itu.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengatakan penerbitan SE untuk PNS dan aparatur sipil negara (ASN) itu terinspirasi dari Maklumat Kapolri. Menurutnya ASN harus sejalan dengan pemerintah untuk mencegah wabah corona yang membahayakan bangsa serta negara.

"Kami ingin seperti Maklumat Kapolri yang tegas dan ada sanksinya," kata Tjahjo, Selasa (7/4/2020).

Tjahjo mengatakan jika ada PNS nekat mudik maka ada sejumlah sanksi yang akan menunggu. Mulai dari sanksi teguran hingga pemotongan tunjangan kinerja.

"Lalu masih ada alternatif lain, jika masih nekat mudik nanti akan dibahas antara Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ucapnya.

Mantan Mendagri ini mengatakan jika ada PNS yang terpaksa dinas keluar kota harus mengantongi izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK). Dia juga meminta jajaran PPK juga tidak mudik.

Dia menyebut larangan itu sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona di daerah. Karena menurutnya jumlah PNS di Indonesia cukup banyak.

"Dengan tidak mudik berarti mencegah penularan virus di daerah," katanya.**


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar