AL Mandau Ditangkap Saat Bawa 46,13 Gram Sabu Dari Kota Dumai

AL warga Desa Harapan Baru yang diamankan Sat Narkoba Bengkalis sesaat akan edarkan sabu-sabu

Duri, Detak60.com -- Lagi-lagi Satuan Narkotika Polres Bengkalis kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. 

Kali ini seorang pria yang merupakan warga Desa Harapan Baru dibekuk pihak Kepolisian Polres Bengkalis saat akan mengedarkan bubuk haram tersebut. 

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Syahrial Kepada Detak60.com, Senin (10/2/20) menjelaskan. 

Informasi yang diterima anggota kepolisian di lapangan yang mana menyebutkan bahwa di Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Riau kerap dijadikan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. 

"Atas informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Penangkapan yang dilakukan anggota pada Sabtu (8/2/20) dan berhasil diamankan seorang pria berinisial AL (39) warga Desa Harapan Baru Kecamatan Mandau, "terang AKP Syahrial. 

AL sendiri diamankan pada salah satu rumah di Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan, dan dari tangan AL ditemukan 1 paket narkotika diduga Jenis sabu-sabu dengan perkiraan berat sekitar 46,13 gram, 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 buah kotak rokok Luffman warna abu-abu yang digunakan AL untuk menyimpan sabu-sabu. 

"Pengakuan sementara AL mendapatkan bubuk haram tadi dari PB yang mana merupakan warga Kota Dumai. PB sendiri sudah masuk dalam DPO Pihak kepolisian, "tutupnya. ***

 


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar