Di Singapura, Operasikan Mobil Butut Harus Kantongi Izin

Singapura, Detak60.comDalam rangka mengurangi polisi udara, Pemerintah Singapura menerapkan aturan ketat untuk mengendalikan peredaran kendaraan bermoto. Kendaraan bermotor butut atau tua dilarang mengaspas disana.

Mengutip situs resmi Otoritas Transportasi Darat Pemerintah Singapura, kepemilikan kendaraan dibatasi hanya sampai 10 tahun. Setelah lewat masa itu, pemilik mobil harus membayar semacam surat izin yang disebut Certificate of Entitlement (COE).

Menurut salah satu warga lokal bernama Yunos, dalam sekali perpanjangan pemilik mobil diberi 2 pilihan, akan memperpanjang izin selama 5 tahun atau 10 tahun. Biaya untuk mendapatkan COE tergolong besar, bahkan untuk ukuran warga Singapura sekalipun.

TERKAIT

Bayar COE itu 5 tahun atau 10 tahun. Kalau 10 tahun bayarnya SGD 32 ribu (Rp 328 juta), kalau 5 tahun sekitar SGD 15 ribu (Rp 153 juta)," kata Yunos dikutip melalui detikcom di Tampines, Singapura, belum lama ini.

Setelah berusia lebih dari 10 tahun, menurut Yunos mobil-mobil di Singapura tidak akan ada harganya. Pilihan pemilik mobil pun jadi terbatas, membayar sertifikat CEO dengan harga selangit, 'membuang' mobilnya ke negara terdekat seperti Indonesia, atau menyerahkannya ke Pemerintah Singapura untuk dibeli dan dihancurkan sebagai besi tua.

"Mobil saya sendiri (Toyota Altis-Red) sudah berusia 14 tahun, sudah mau habis izinnya. Setahun lagi sudah tidak bisa, kalau ditambah cuma 5 tahun, tidak bisa sambung lagi, kalau tambah 10 tahun masih bisa lagi. Tapi biayanya akan mahal," lanjut Yunos.

Menurut Yunos, paling maksimal mobil di Singapura berusia 30 tahun. Tapi sebelum mencapai habis masa edar, pemilik mobil di Singapura biasanya enggan memperpanjang masa izin kepemilikannya.

"Orang biasanya tidak mau lagi nambah-nambah perpanjangan. Sparepart nggak ada kan, tapi kalau di Indonesia kan banyak mobil kayak gini," pungkasnya.**


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar