Hukum Murid Yang Tidak Buat PR Guru SMP Jadi Tersangka

(Ilustrasi) Polisi mengamankan tersangka

NTT, Detak60.com-- Polres Lambata  menetapkan YT, seorang Guru disalah satu SMP di Lembata, Nusa Tenggara Timur sebagai tersangka.

Kasus tersebut berawal dari tindakan YT menghukum muridnya dengan meminum air hujan yang tertampung di poly tank sekolah.

Hukuman tersebut diterapkan kepada murid yang diketahui tidak mengerjakan PR (pekerjaan rumah). Berdasarkan kabar dilapangan bahwa sanksi tersebut kesepakan dalam proses belajar mengajar yang dilakukan guru YT kepada muridnya.

Kapolres Lembata AKBP Janes Simamora mengatakan, guru YT telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak Polres Lembata akan mengamankan guru YT untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Polisi masih mendalami kasus ini.

"Kita sudah dapat laporan sudah ada tersangka. Tapi tetap kita harus memastikan pasal apa yang ditersangkakan kepada dia. Dan kita sudah periksa korban. Tapi hari ini saya sudah perintahkan terlapor itu diamankan untuk menghindari hal yang tak diinginkan," ujar kata AKBP Jones dikutip melalui detik.com, Rabu (5/2/2020).

Sebelumnya AKBP Jones mengatakan murid-murid disuruh guru YT meminum air kotor yang berasal dari air hujan yang ditampung. Sedangkan tempat penampungan (profil tank) air hujan tersebut sudah berlumut.

"Hasil penyelidikan kita ke anak-anak sekolah, mereka ada kesepakatan jika tidak mengerjakan PR, harus minum air. Ini yang kita dalami, air yang mana. Apakah air hujan yang ditampung pakai profil tank?" Katanya.**


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar