Susur Sungai Maut, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Foto net

Sleman, Detak60.com-- Polres Sleman menetapkan IYA, pembina Pramuka sakaligus guru olahraga SMPN 1 Tuli Sleman sebagai tersangka dalam tragedi susur sungai yang berujung maut.

Selain IYA, dua pembina yang juga guru di sekolah tersebut, yakni DS dan RY juga ditetapkan sebagai tersangka. Diduga ketiganya lalai dalam agenda keperamukaan yang di gelar hingga membuat 10 peserta kegiatan itu meninggal dunia.

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Sleman Kompol, M Kasim Akbar Bantilan mengatakan sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa 24 saksi. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

"Penetapan tersangka berdasarkan banyaknya hal kelalaian yang tidak dipersiapkan oleh para pembina," ucapnya.

Menurut dia, tersangka IYA saat kegiatan tidak turun ke sungai dan pergi meninggalkan lokasi karena ada urusan pribadi. Tersangka DS, dia menunggu di jembatan finish dan tidak turun ke sungai. Tersangka RY menunggu di sekolah dan tidak turun mengawasi anak-anak di sungai. RY juga beralasan karena faktor hujan yang membuatnya tidak turun ke sungai

Dalam kegiatan ekstrakurikuler Pramuka itu setidaknya diikuti sebanyak 249 siswa. Rinciannya 124 terdiri dari siswa kelas 7, dan 125 kelas 8. Kegiatan itu menyebabkan meninggalnya 10 pelajar.

Kegiatan susur sungai yang dilakukan Pramuka SMPN 1 Turi Sleman ini bukan pertama kalinya. Pada akhir 2019 juga pernah menggelar kegiatan yang sama namun dengan skala sungai yang kecil.

Atas perbuatanya ketiganya dijerat dengan pasal Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menghilangkan Nyawa Seseorang, dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Luka-luka Seseorang dengan ancaman lima tahun penjara.***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar