Diduga Lakukan Transaksi, 2 Pria Remaja Dibekuk Opsnal Polsek Mandau

Diduga 2 Pria Remaja yang akan edarkan sabu-sabu, Dibekuk Opsnal Polsek Mandau

DURI, DETAK60.COM - Diduga akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu. 2 orang pria yang merupakan warga Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau dan Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan berhasil dibekuk opsnal polsek mandau polres bengkalis.

Penggrebekan yang dilakukan oleh opsnal polsek mandau tersebut pada Sabtu (23/7/2022) disalah satu kamar hotel di kecamatan mandau dan dibenarkan oleh Kapolsek Mandau AKP Hairul Hidayat melalui Press Realease nya, Ahad (24/7/2022) pagi.

"Memang benar telah diamankan 2 orang pria yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu disalah satu kamar hotel. 2 orang pria berinisial BR (26) warga kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau dan ES (25) warga Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan. Dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti yaitu 21 paket jenis Sabu dengan berat 5,40 Gram, 2 buah timbangan digital, Uang tunai sebesar Rp.1.750.000, 1 bungkus plastik Klip, 5 unit Hp, 3 unit di antara nya Merek Oppo dan 2 unit di antara nya merek Xiaomi, "terangnya.

Kronologis penangkapan, Sabtu (23/7/2022) sekitar pukul 19:30 WIB, Team Opsnal Polsek Mandau mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu di salah satu kamar hotel di kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau.

Kemudian team opsnal melakukan pengintaian dan penggerebekan dikamar tersebut. Saat penggerebekan team opsnal berhasil menemukan 2 laki-laki yang mangaku bernama BR dan ES bersama barang bukti diduga narkotika jenis Sabu sebanyak 21 paket siap edar dan 2 buah Timbangan digital, pastik Klip pembungkus Sabu serta Uang tunai sejumlah Rp. 1.750.000,-.

Atas temuan barang bukti tersebut seorang pria tersebut mengakui bahwa benar barang bukti tersebut adalah miliknya sedangkan salah seorang lagi mengakui perannya adalah sebagai pengantar pesanan Sabu.

Berdasarkan keterangan saat pemeriksaan di TKP bahwa barang bukti narkotika jenis Sabu tersebut diperolehnya dari YB yang telah dibelinya seharga Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) dan kemudian dijual kembali dalam bentuk paketan kecil.

Kemudian team opsnal melakukan penyelidikan terhadap keberadaan YB (DPO), Selanjutnya Kedua Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses Penyidikan lebih lanjut.

"YB sudah masuk dalam DPO polsek Mandau dan akan terus kita kejar, "tutup AKP Hairul. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar