Ibu Kota Baru

ASN Ibu Kota Negara, Pilih Ikut Pindah Atau Pensiun Dini

Lokasi yang akan dibangun untuk pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur (net)

Pekanbaru,Detak60.com-- Kementerian PAN-RB akan memberikan pilihan kepada abdi negara mau atau tidak mau pindah ke ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2024. Jika tidak mau pindah ke IKN, maka akan diberikan pilihan pensiun dini. Sedanhkan yang bersedia akan diberikan fasilitas.

Kementerian PAN-RB mencatat ada 118.000 abdi negara yang siap hijrah ke ibu kota baru. ASN yang pindah ini juga seiring cluster pemerintah yang pembangunannya selesai 2024. Jadi, ibu kota baru di Kaltim terdiri dari beberapa cluster, seperti pemerintah, pendidikan, kesehatan, keuangan, dan lainnya.


Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan PNS yang akan pindah ke ibu kota baru bukan andi negara yang usianya mendekati pensiun.
Pihaknya sudah menyediakan roadmap pemindahan.

"Nantinya yang diprioritaskan adalah abdi negara yang dalam waktu dekat tidak masuk usia pensiun," kata Tjahjo di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Menurut Tjahjo, pada tahun 2024 seluruh pemerintah pusat sudah pindah ke ibu kota negara, sehingga kantor-kantor yang berada di DKI Jakarta pun sudah tidak memberikan pelayanan.

Mantan Menteri Dalam Negeri ini menyebut bahwa setiap ASN yang pindah ke IKN akan diberikan rumah dinas. Fasilitas pendidikan juga disiapkan di ibu kota baru.

"Kita siapkan sekolah, rumah, sekolah mulai dari SD, SMP, SMA, perguruan tinggi kita siapkan, ada semua. Memang ditanya dulu, kan nggak mungkin dia ngantor di Jakarta, orang semuanya pindah. Kalau tidak mau kan bisa program pensiun dipercepat," jelas dia.

Dia pun mengaku bahwa pemindahan ASN akan dilakukan secara serentak pada tahun 2024. Hal itu sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mengenai biaya pemindahan, Tjahjo mengaku selurunya ditanggun oleh pemerintah. Bahkan pemerintah mengakomodasi setiap satu keluarga ASN terdiri dari lima orang.

Kementerian PAN-RB juga sudah menyusun skema pemindahan ASN pusat ke ibu kota negara. Ada dua skenario yang disiapkan, pertama berlaku bagi 182.462 PNS. Angka ini berasal dari asumsi kelembagaan kementerian/lembaga (K/L) dan bisnis proses sama dengan saat ini. Lalu, rekrutmen ASN baru prinsip zero growth.

Skenario kedua yaitu diterapkan kepada 118.513 PNS dengan usia maksimal 45 tahun. Angka ini berasal dari asumsi kelembagaan kementerian/lembaga (K/L) dan bisnis proses beralih menjadi smart goverment, rekrutmen ASN baru prinsip zero growth 5 tahun ke depan.

Angka 118.523 PNS ini berasal dari 116.157 PNS pusat dengan usia sampai dengan 45 tahun, lalu pejabat struktural 2.356 orang.

Mengenai biaya pemindahan ASN, dalam roadmap Kementerian PAN-RB diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 tahun 2012 tentang perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap. Adapun estimasi biaya pemindahan untuk skenario pertama atau terhadap 182.462 PNS sekitar Rp 2,9 triliun. Sedangkan skenario kedua untuk 118.513 PNS sebesar Rp 1,8 triliun. **


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar