Tahun 2020, DPD RI Akan Bahas 50 RUU

Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin. (Dok. DPD)

Jakarta,Detak60.com– Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) akan membahas sekitar 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) baik yang berasal dari Pemerintah, DPR RI, dan DPD RI. Dari 50 RUU tersebut, 40 RUU diantaranya berasal dari DPR RI, sembilan dari Pemerintah, dan satu RUU dari DPD RI, yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan.

Demikian dikatakan Wakil Ketua DPD RI, DR H Mahyudin saat menerima delegasi dari DPRD Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Rabu (8/1/2020).

“DPR RI pada tahun lalu telah menugaskan kita untuk membahas sebanyak 50 RUU. Jadi DPR RI meminta kita membahas 50 RUU,” kata Mahyudin.

Kepada delegasi DPRD Kabupaten Minahasa, Mahyudin juga menjelaskan tugas dan fungsi DPD RI sebagai delapan Lembaga Negara, yang mempunyai posisi sejajar dengan lembaga lain namun berbeda tugas dan fungsinya. “Tapi DPD RI memiliki kewenangan baru yaitu melakukan pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda),” ungkap Mahyudin.

Lebih lanjut, Senator Indonesia dari daerah pemilihan Kalimantan Timur itu menjelaskan cara kerja DPR RI dan DPD RI juga sangat berbeda. DPD RI menurutnya, sangat disiplin dan lebih ramai karena terdiri dari 136 anggota yang cara pandang serta berfikirnya berbeda-beda. “Beda dengan DPR RI, di sana diatur oleh ketua umum partai. Namun di DPD RI tidak demikian, otomatis DPD RI dan DPR RI output-nya berbeda,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, pada tahun ini juga tengah bergulir Amandemen UUD 1945, di mana DPD RI juga akan turut serta membahas bersama di dalam MPR RI. Sehingga ke depan DPD RI benar-benar bisa menjadi bikameral murni dalam membuat UU.

“Tentunya DPD RI akan membuat UU berkaitan kepentingan daerah, sementara yang umum oleh DPR RI. Jadi kita menunggu Amandemen dari MPR RI. Karena MPR RI yang mempunyai kewenangan itu,” kata Mahyudin.

Sedangkan Anggota DPD RI asal Provinsi Sulawesi Utara Stafanus B.A.N Liow menjelaskan bahwa DPD RI juga memiliki tugas dan wewenang dalam bidang tertentu misalnya pemekaran daerah, penggabungan daerah, dan pemisahan daerah. Pada priode lalu, pimpinan DPD RI juga sempat menanyakan langsung kepada Presiden Joko Widodo terkait moratorium pemekaran daerah.

“Kami sempat menanyakan langsung kepada presiden. Memang alasan utama persoalan keuangan. Namun sikap DPD RI final yaitu mendukung adanya pemekaran tapi daerah prioritas,” jelas anggota Komite II DPD RI ini.

Di kesempatan sama, pimpinan delegasi DPRD Kabupaten Minahasa Okstesi Runtu, mengatakan kedatangannya ke DPD RI ingin mengetahui lebih dalam tugas dan fungsi DPD RI. Apalagi pihaknya ingin mendapatkan informasi lebih dalam terkait Perda serta pemekaran daerah. “Di salah satu kota di Kabupaten Minahasa ada yang meminta pemekaran. Memang saat ini sedang ada moratorium, namun masyarakat masih saja meminta untuk segera pemekaran. Untuk itu kami ingin tahu lebih lanjut terkait pemekaran,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan tersebut, Mahyudin menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang memoratorium pemekaran daerah. Memang DPD RI fokus dalam pemekaran, namun nanti akan melihat siapa yang menjadi prioritas seperti daerah di perbatasan atau rawan konflik. “Karena banyak yang meminta pemekaran. Makanya nanti kita akan lihat lagi sesuai dengan keperluan. Karena tidak mungkin semuanya akan disetujui pemekaran,” pungkas Mahyudin. (ms)


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar