Diduga Lakukan Pencabulan Sejak 2025, Bapak Bejad Masuk Bui Polsek Mandau

BS yang merupakan bapak kandung korban diduga lakukan pencabulan sejak 2025 hingga terakhir Oktober 2026

DETAK60.COM, BENGKALIS - Bapak kandung ini terbilang sadis. Bukannya menjaga anak perempuan nya, malah dengan tega diduga melakukan.pencabulan sejak tahun 2025 dan sudah berulang kali. 

Saat korban mencerita kejadian memilukan kepada salah seorang keluarganya, dan keluarga nya tak terima atas kejadian tersebut langsung melaporkan kepada ibu kandung korban. 

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek S. Bendesa melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Selasa (27/10/2026). 

"Memang benar kita telah menerima laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak perempuan nya yang masih dibawah umur. Dari kronologis sementara diduga korban telah dilakukan pencabulan berulang kali sejak tahun 2025 silam. Hingga korban yang masih dibawah umur menceritakan kejadian kepada salah seorang keluarganya, "ujar AKP I Made Pasek. 

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian sektor mandau langaung melakukan penangkapan terhadap BS (47) warga Desa Petanu, Kecamatan Bathin Solapan. 

"Kepada Tim Opsnal di lapangan, BS mengakui perbuatannya kepada anak kandungnya. BS diamankan pada salah stu di jalan Pipa Air Bersih, "jelasnya. 

BS yang merupakan bapak kandung dari korban diduga telah melakukan perbuatan dugaan pencabulan berulang kali kepada korban hingga perbuatan terakhir dilakukan pada bulan Oktober 2026. 

Perbuatan dugaan pencabulan anak dibawah umur diancam dengan Pasal 81 ayat 2 UU R.I No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU N0 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang). Hukuman kurang diatas 5 tahun penjara. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar