Napi Lapas Bengkalis Kabur, Identitas Napi Sudah Disebarkan

Napi Lapas Bengkalis yang kabur dari tahanan hingga saat ini terus dikejar petugas

Bengkalis, Detak60.com -  1 orang Narapidan (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Bengkalis kabur dengan cara menjebol ruang tahanan di blok C, Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 03.00 WIB dinihari. 

Kepala Lapas Kelas II A Bengkalis Muhamad Lukman ketika dihubungi membenarkan atas kejadian tersebut dan tahanan yang kabur merupakan residivis dan terlibat kasus pencurian. 

"Tahanan tersebut bernama Arifin berusia 36 tahun dan divonis 5 tahun penjara terlibat dalam kasus pencurian, ia sudah menjalani hukuman sekitar 8 bulan dan merupakan seorang residivis, "ujar Kalapas. 

Saat ini kata Lukman, pihaknya dibantu dengan kepolisian sedang melakukan pencarian terhadap Arifin yang merupakan warga asal Sabak Auh Kabupaten Siak. 

"Kita lakukan penyisiran dibantu personel dari Polres Bengkalis untuk mencari keberadaan napi yang kabur tersebut, "kata Kalapas. 

Narapidana yang kabur tersebut diketahui ketika petugas jaga yang ada di pos 2 dan pos 3  mendengar suara ada benda jatuh di bagian belakang dan kemudian melakukan penyisiran dan didapatkan satu napi sudah kabur melalui plafon tahanan dan kemudian kabur melalui tembok belakang. 

"Kami juga berharap kepada masyarakat bagi yang mengetahui keberadaan napi tersebut untuk segera melaporkannya kepada pihak kami atau ke polisi terdekat. Kerja sama masyarakat juga dibantu aparat kepolisian dapat membantu kembali menangkap napi yang sudah kabur tadi, "harap Kalapas. 

Kaburnya tahanan di Lapas Kelas II A Bengkalis ini sudah beberapa kali terjadi, dari data yang didapatkan pada Jumat 25 April 2014 sekitar pukul 11.30 WIB napi Masriyanto alias Rian bin Masman yang sebelumnya divonis 3,5 tahun oleh pengadilan terkait dengan kasus pencurian sepeda motor berhasil kabur saat diberikan izin untuk membuang sampah dari kamar tahanan ke tempat pembungan sampah yang ada di Lapas. 

Kemudian Hamsan alias Adi bin Hamzah (30) kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba kabur, Jumat (21/11/2014) sekitar pukul 13.00 WIB. 

Selanjutnya dua napi Syafran alias Ran kasus narkotika dan pencurian divonis 5 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta subsidari 2 bulan dan 1 tahun penjara beralamat di Desa Sungai Batang, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis dan Syamsuardi alias Ardi, perkara narkotika hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp. 1 miliar subsidair 2 bulan penjara beralamat Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis juga berhasil kabur pada Jumat (21/11/2014) sekitar pukul 13.00 WIB melalui gorong-gorong. 

"Saya berharap kerja sama masyarakat serta warga lainnya agar jika melihat atau berjumap segera melaporkan ke pihak Lapas atau pihak kepolisian setempat, "tutupnya. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar