Gaek Setengah Abad Mnecoba Jadi Pengedar, Berakhir Dalam Sel

RN warga jalan Nusantara yang sudah renta harus meringku dalam sel atas kepemilikan narkona jenis sabu-sabu

DETAK60.COM, BENGKALIS - Umur tak menentukan tingkah laku dan perilaku. Bukan nya menjadi contoh yang baik, malah memberikan contoh yang buruk mencoba untuk jadi pengedar meskipun umur sudah mencapai setengah abad alias 51 tahun. 

RN (51) warga Jalan Nusantara harus meringku di dalam sel, setelah berhasil diamankan opsnal Polsek Mandau, Polres Bengkalis, Sabtu (15/08/2026) sore. 

Penangkapan yang dilakukan di Jalan Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Mandau, Bengkalis, Riau, dimana RN (51) berikut dengan Barang Bukti (BB) 2 paket sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,38 gram berhaisl diamankan oleh aparat penegak hukum. 

"RN telah kita amankan yang mana mendapatkan informasi dari masyarakat. RN sendiri merupakan warga jalan Nusantara, namun diamankan di salah satu rumah di jalan Desa Harapan, Kecamatan Mandau. Hasil introgasi sementara RN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari JH yang sudah masuk dalam DPO Polsek Mandau dan terus kita buru, "terang AKP I Made Pasek Sarahdahtam, SIK. 

Dari tangan RN, BB yang diamankan antara lain 2 paket diduga Narkotika jenis sabu, 1 unit Hp, Uang tunai Rp. 567.000 diduga hasil penjualan narkoba, 1 unit sepeda motor merek beat warna biru putih. 

"Kini RN seeta barang bukti nya telah dibawa ke Mapolsek Mandau guna menjalani sejumlah pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Kita akan ancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara, "tutup Kapolsek Mandau. *** 
 


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar