Meninggal Dunia Tahun 2021, Agunan Lelang Bergulir di Pengadilan Bengkalis

Persidangan yang bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis beberapa waktu lalu

DETAK60.COM, BENGKALIS – Lelang enam objek agunan milik almarhum Raymon Ginting kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis. Bukan sekadar soal utang-piutang, perkara ini kini menyeret dugaan cacat prosedur dalam pemberitahuan rencana lelang yang dilakukan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Duri. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis kembali menggelar sidang perkara perdata Nomor 5/Pdt.G/2026/PN.Bls, Rabu (12/8/2026), dengan agenda penyerahan bukti tambahan dari pihak penggugat, Erniwati Boru Tarigan (52), selaku ahli waris Raymon Ginting. 

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum penggugat yang terdiri dari Chalik S. Pandia, SH., Nashril Haq Lubis, SH., dan Abdul Rahman Batubara, SH., menyerahkan sejumlah dokumen yang dinilai penting untuk menguji prosedur pemberitahuan sebelum pelaksanaan lelang. 

Salah satu bukti yang diserahkan berupa hasil tracking perjalanan paket surat pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang agunan kredit atas nama Raymon Ginting melalui PT Pos Indonesia, dengan nomor resi P2508130125802 tertanggal 13 Agustus 2023. 

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyerahkan tiga surat peringatan yang dikirim melalui PT Kerta Gaya Pusaka (KGP) Express. 

Surat pertama bernomor B.1630.a-KC-RO-PKU/ADK/10/2023 tertanggal 4 Oktober 2023 dengan nomor resi KGP3118698182. Surat kedua bernomor B.1722-KC-RO-PKU/ADK/10/2023 tertanggal 16 Oktober 2023 dengan nomor resi KGP3119248656. Sedangkan surat ketiga bernomor B.1795-KC-RO-PKU/ADK/10/2023 tertanggal 24 Oktober 2023 dengan nomor resi KGP3119811933. 

Persoalannya muncul dari satu fakta yang menurut pihak penggugat sangat krusial: seluruh surat tersebut ditujukan kepada Raymon Ginting, sementara yang bersangkutan telah meninggal dunia pada 2021. 

Lebih jauh, berdasarkan dokumen yang diserahkan ke persidangan, surat-surat tersebut akhirnya kembali kepada pengirim, dalam hal ini BRI Cabang Duri, dengan keterangan bahwa data penerima tidak ditemukan. 

Di titik inilah kuasa hukum penggugat menilai persoalan tersebut bukan lagi sekadar urusan administrasi pengiriman surat, melainkan menyentuh keabsahan prosedur lelang. 

Tim kuasa hukum menduga BRI Cabang Duri telah mengabaikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, khususnya ketentuan yang berkaitan dengan cacat administrasi dan tanggung jawab penjual apabila pelaksanaan lelang tidak memenuhi ketentuan hukum. 

Selain itu, penggugat juga mendalilkan adanya persoalan terkait pelaksanaan hak tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. 

Hal tersebut ditegaskan tim kuasa hukum penggugat kepada media ini usai persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (12/8/2026). 

Menurut Nashril Haq Lubis, hak kreditur untuk menjual objek jaminan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Hak Tanggungan bukanlah cek kosong. Kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh prosedur dan ketentuan hukum yang harus dipenuhi. 

“Meski kreditur memiliki hak untuk menjual objek jaminan atas kekuasaannya sendiri, pelaksanaannya tetap harus mengikuti prosedur. Termasuk pemberitahuan rencana lelang kepada pihak yang berkepentingan,” ujar Nashril. 

Menurutnya, Erniwati Boru Tarigan beserta anaknya selaku ahli waris mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan rencana lelang maupun surat peringatan sebagaimana dimaksud. 

Persoalannya menjadi semakin serius karena surat-surat yang disebut sebagai pemberitahuan tersebut justru ditujukan kepada Raymon Ginting yang telah meninggal dunia beberapa tahun sebelum surat dikirimkan. 

“Lelang tanpa pemberitahuan dianggap tidak sah, karena klien kami tidak pernah menerima surat pemberitahuan rencana lelang,” tegas Nashril. 

Tim kuasa hukum juga merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 149/Pdt/2021 sebagai salah satu dasar argumentasi hukum mereka mengenai pentingnya pemberitahuan dalam pelaksanaan lelang. 

Namun, seluruh dalil tersebut pada akhirnya tetap menjadi bagian dari pembuktian yang akan diuji oleh majelis hakim dalam proses persidangan. Keabsahan prosedur lelang, termasuk terpenuhi atau tidaknya ketentuan pemberitahuan, akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah perkara. 

BRI Cabang Duri Belum Memberikan Tanggapan 

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan memberikan ruang hak jawab, salah satu awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Cabang BRI Duri terkait sejumlah persoalan yang dipersoalkan pihak penggugat dalam perkara tersebut. 

Konfirmasi antara lain menyangkut pengiriman surat pemberitahuan rencana lelang dan surat peringatan atas nama almarhum Raymon Ginting, status surat yang disebut kembali kepada pihak BRI, serta langkah yang dilakukan BRI apabila surat pemberitahuan tersebut tidak sampai kepada penerima. 

Awak media juga meminta penjelasan mengenai apakah seluruh tahapan pemberitahuan sebelum pelaksanaan lelang telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur internal perbankan. 

Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Cabang BRI Duri, Eka Marvianda, ketika dikonfirmasi belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas konfirmasi yang telah disampaikan. 

Ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak BRI untuk memberikan penjelasan, koreksi, maupun klarifikasi atas substansi pemberitaan ini. 

Setelah menerima bukti tambahan, majelis hakim yang diketuai Muhamad Chozin Abu Zait menunda persidangan. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 26 Agustus 2026. 

Tim kuasa hukum penggugat juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai telah memberikan ruang dan kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan serta menguji alat bukti dalam proses pembuktian. 

Enam Agunan yang Dipersoalkan 

Perkara ini bermula dari gugatan Erniwati Boru Tarigan (52), warga Jalan Raya KM 82 RT/RW 002/007, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. 

Penggugat mempersoalkan tindakan lelang terhadap enam dari sembilan objek agunan yang diklaim merupakan aset atas nama Raymon Ginting (almarhum) dan Erniwati Boru Tarigan. 

Enam objek tersebut berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 470, 471, 472, 467, 468, dan 545 yang berlokasi di Kampung Tengah, Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. 

Dalam gugatan tersebut, penggugat melalui kuasa hukumnya Chalik S. Pandia, SH., Nashril Haq Lubis, SH., dan Abdul Rahman Batubara, SH., menggugat PT BRI Kantor Cabang Duri serta sejumlah pihak terkait. 

Pihak-pihak yang turut ditarik dalam perkara tersebut antara lain Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Keuangan RI cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) cq Kanwil DJKN Riau dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selaku pihak terkait dalam proses lelang. 

Selain itu, turut tergugat dalam perkara tersebut adalah Berni Sitorus serta Kelly Erita selaku pemenang lelang. 

Kini, perkara tersebut tidak lagi hanya berbicara mengenai enam bidang tanah yang berpindah melalui mekanisme lelang. Ia telah bergeser menjadi pertanyaan yang lebih mendasar: apakah sebuah lelang dapat dianggap sah ketika pemberitahuan proseduralnya justru dialamatkan kepada seseorang yang telah meninggal dunia? 

Jawaban atas pertanyaan itu akan diuji di ruang sidang, melalui bukti, dalil hukum, dan pertimbangan majelis hakim. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar