Polsek Mandau Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Satu Pelaku Diamankan

Terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur yang diamankan kepolisian sektor mandsu

DETAK60.COM, BENGKALIS — Rabu (13/5/2026) jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial A.J.S (23) berhasil diamankan petugas. 

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar S.I.K,M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/II/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU. 

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada hari Sabtu, bulan November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah bioskop mini kawasan Komplek Mancy Duri, Jalan Sudirman, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. 

Kasus terungkap setelah pihak sekolah memanggil orang tua korban untuk melakukan konseling terkait pengakuan korban kepada guru BK. Dari hasil komunikasi tersebut, korban mengaku telah menjadi korban persetubuhan oleh terlapor sebanyak beberapa kali. 

“Atas laporan yang diterima, personel Opsnal Reskrim Polsek Mandau segera melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan keberadaan pelaku,” ujar Kapolsek Mandau. 

Selanjutnya, pada hari Rabu (13/5/2026) sekira pukul 21.00 WIB, tim Opsnal Polsek Mandau memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku di Jalan Alhamra, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. 

Saat ini tersangka telah dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. 

Adapun tindakan kepolisian yang telah dilakukan meliputi penyelidikan, penangkapan tersangka, pemeriksaan tersangka, cek urine, serta dokumentasi proses penanganan perkara. 

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak serta tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana maupun kekerasan terhadap anak kepada pihak kepolisian. 

Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi terkait gangguan kamtibmas, dapat menghubungi Call Center Polres Bengkalis di 110 atau melalui WhatsApp Pengaduan Polres Bengkalis. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar