Polsek Mandau Ungkap Peredaran Sabu di Mandau, Diduga 2 Pria Jalan Kamboja Diamankan

Diduga 2 orang pengedar yang telah diamankan polsek Mandau diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu

DETAK60.COM, BENGKALIS - Jajaran Polres Bengkalis melalui Polsek Mandau kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. 

Tak tanggung, 2 orang pria serta narang bukti berupa paket sabu siap edar berhasil diamankan. 

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Mandau Kompol Primadona, Senin (11/05/2026). 

"Memang benar telah kita amankan 2 orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Ahad malam (10/5/2026) du kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AA (37) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 2 paket diduga narkotika jenis sabu dan satu unit handphone, "terangnya. 

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial J. 

"Mendapat informasi nama pemasok sabu kepada AA, kepolisian langsung bergerak dan juga berhasil mengamankan J yang merupakan warg Kelurahan air Jamban, Mandau, "tambahnya. 

Saat J diamankan, 7 paket narkotika berhasil diamankan serta barang bukti uang tunai dan lainnya. 

"Kini kedua nya telah kita bswa ke Mapolsek Mandau guna menjalani sejumlah pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, "tutupnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut mengatur tentang larangan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak atau melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara yang berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polsek Mandau dan tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar