2 Kali disetubuhi dengan iming-iming jajan dan makanan

Disetubuhi Sebanyak 2 Kali di Hotel Ternama Kota Duri, PB Masuk Bui

PB yang diduga telah melakukan pencabulan dan persetububan terhadal Bunga yang masih berusia 15 Tahun berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian Sektor Mandau

Duri, Detak60.com - Tak terima atas perlakuan terduga pelaku yang telah menyetubuhi keponakannya, A yang merupakan keluarga kandung korban melaporkan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh PB terhadap Bunga yang masih berusia 15 Tahun. 

Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, Selasa (6/4/21) siang.

"Memang benar polsek Mandau telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Terduga pelaku yang telah mengakui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban dengan iming-iming memberikan jajanan dan makanan. Terduga pelaku berinisial PB  warga kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau, "ujar Kompol Arvin.

Kejadian yang dialami 'bunga' (bukan nama sebenarnya) terjadi pada bulan Januari 2021 silam, dan baru melapor pada Bulan April 2021.

"Si pelaku menemui bunga untuk mengajak jalan-jalan dengan iming-iming akan memberikan jajan dan makanan. Pelaku pun mengajak korban ke hotel ternama di kota Duri Grand Zuri. Disana pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah persetubuhan tadi dilakukan, pelaku tidak ada memberikan korban jajan dan makanan, karena itu korban menjadi kesal dan ingin keluar kamar. Saat akan keluar kamar, pelaku mencoba untuk mengancam korban yang mana apabila tidak 'Melayani' nafsu bejad nya maka pelaku meminta korban agar mengembalikan seluruh uang yang telah diberikan nya, "tambah Kompol Arvin.

Keterangan yang didapatkan dari korban dimana korban sebelumnya telah menceritakan kejadian tersebut kepada Pelapor berinisal A yang mana merupakan keluarga kandung dari korban.

Keluarga kandung yang tak terima dengan perlakuan terduga pelaku PB tersebut, langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Kepolisian Sektor Mandau.

"Kini terduga pelaku telah diamankan dengan barang bukti 1 lembar hasil visum pihak RSUD Mandau. Terduga pelaku yang kita amankan di jalan Desa Harapan tersebut mengakui perbuatan nya telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang masih dibawah umur, "tutupnya Arvin.

Kini terduga pelaku telah diamankan dan akan menjalani proses penyidikan serta pemeriksaan lebih lanjut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar