Diduga Pasutri Pembobol Kotak Amal di Jalan Astrib Duri, Uang Puluhan Ribu Jadi Barang Bukti

Salah seorang terduga pelaku pembobol kotak amal di masjid berhasil diamankan warga dan diserahkan ke kepolisian

BENGKALIS, DETAK60.COM - Ditengah merosotnya perekonomian saat ini, Pasangan Suami Istri (pasutri) secara nekat membobol kotak amal sebuah masjid di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau. 

Aksi nekat yang dilakukan oleh pasutri tersebut akhirnya ketahuan jamaah dan warga sekitar sehingga disaat suaminya melarikan diri, sang istri ditinggal dan diamankan warga. 

Tak berselang waktu lama, sang suami yang melarikan diri, akhirnya menyerahkan diri kepada jamaah dan warga sekitar. Atas perbuatannya dilaporkan ke pihak berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau, Sabtu (17/4/2026) menjelaskan. 

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (15/04/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Masjid Baitul Amal, Kelurahan Pematang Pudu. 

“Pelaku berjumlah dua orang, masing - masing berinisial AA (21) dan ES (28), yang merupakan pasangan suami istri. Mereka berbagi peran saat melakukan aksinya,” ujar Kapolsek. 

Dijelaskan, pelaku AA bertindak sebagai eksekutor yang membongkar kotak amal menggunakan alat berupa palu, sementara ES berjaga di luar masjid untuk mengawasi situasi sekitar. 

Namun, aksi keduanya tidak berjalan mulus. Saat hendak melarikan diri, pelaku AA dipergoki oleh saksi dan warga yang hendak melaksanakan ibadah. Pelaku sempat melarikan diri, sementara ES lebih dulu diamankan warga di lokasi kejadian. 

“Tidak lama kemudian, pelaku AA menyerahkan diri setelah mengetahui istrinya telah diamankan warga,” tambah Kapolsek. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, kotak amal, uang tunai sebesar Rp. 148.200, serta 1 buah palu yang digunakan untuk membongkar kotak amal. 

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian secara bersam - sama sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. 

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar