Salah satu terduga pelaku merupakan bapak tiri korban

Dugaan Pencabulan Terungkap, Polsek Mandau Amankan 2 Orang Terduga Pelaku Yang Merupakan Keluarga Dekat

RS dan BS diduga melakukan tindakan pencabulan anak dibawah umur, RS yang juga merupakan bapak tiri korban

BENGKALIS, DETAK60.COM - Jajaran Polres Bengkalis melalui Polsek Mandau berhasil mengungkap tindak pidana dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur. 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, Senin (06/04/2026). 

Awal dugaan dari laporan keluarga korban sebut saja bunga yang diduga mendapatkan perlakukan dugaan pencabulan anak dibawah umur pada bulan Desember 2025 silam. 

Atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, dan langsung mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku. 

"Benar telah kita amanakn seorang pria yang diduga sebagai pelaku berinisial RS (52) yang juga merupakan bapak tiri dari korban bunga. Saat diamankan RS mengakui atas perbuatannya terhadap bunga yang dilakukan pada Desember 2025 silam, "terang Kompol Primadona. 

Pihak kepolisian pun langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga dan juga korban. Ternyata selain RS yang juga bapak tiri korban, bunga juga mendapatkan perlakuan pencabulan oleh keluarga terdekat nya pada bulan April 2026. 

"Hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku RS dan korban Bunga, kami menemukan fakta baru bahwa ada keluarga terdekat Bunga juga melakukan tindakan pencabulan pada April 2026. Atas pemeriksaan itu kami kepolisian sektor Mandau kembali mengamankan BS (42). RS dan BS diamankan pada Ahad (05/04/2026 kemarin. Saat ini keduanya telah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, "tutup Kompol Primadona. 

Ancaman hukuman bagi ke 2 terduga pelaku sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman diatas 15 tahun kurungan. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar