Mengakui Pernah Lakukan Hubungan Intim disalah satu hotel di kecamatan Bathin Solapan

Diduga Lakukan Pencabulan, Karyawan Swasta Dibekuk Opsnal Mandau

SP terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur yang berhasil diamankan pihak kepolisian

DURI, DETAK60.COM - Unit Reskrim Polsek Mandau jajaran Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/22/III/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU yang diterima pada Ahad (01/03/2026). 

Dugaan pencabulan yang terjadi pada Sabtu (21/02/2026) yang mana dilakukan pada salah satu hotel di desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Yang mana Korban merupakan seorang anak yang masih dibawah umur berinisial NP. 

"Atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak mengejar terduga pelaku. Terduga pelaku berinisial SP (24) bekerja sebagai karyawan swasta yang mana merupakan warga kecamatan Mandau, "ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh dalam press release nya. 

Kasus ini terungkap setelah korban menyampaikan kepada orang tuanya terkait hubungan badan yang dilakukan bersama terlapor serta adanya keterlambatan haid (menstruasi). Berdasarkan keterangan awal, perbuatan tersebut diduga telah terjadi beberapa kali sejak Agustus 2025. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut. 

"SP kita amankan pada Ahad (01/03/2026) dikediamannya. Kepada petugas terduga pelaku mengakui perbuatan nya dan langsung digiring ke Mapolsek Mandau guna menjaani sejumlah pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, "tutupnya. ***
 


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar