Pengadilan Bengkalis Menggugurkan Praperadilan Kasus Narkotika

Proses praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Bengkalis terkait kasus narkotika di wilayah Polsek Rupat

Bengkalis, Detak60.com -- Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan di Pengadilan Bengkalis yang cukup alot.

Akhirnya pada sidang yang ke enam yaitu mendengar putusan pengadilan atas Perkara Narkotika yang berada di wilayah Polsek Rupat diputuskan. 

Hal ini disampaikan Kasat Narkotika Polres Bengkalis AKP Syahrial kepada Detak60.com, Kamis (14/11/19) menjelaskan.

"Pada Kamis (14/11/19) Anggota Polres Bengkalis yang telah menghadiri lanjutan Sidang Praperadilan Polres Bengkalis di Pengadilan Negeri Bengkalis terkait penanganan Perkara Narkotika yang di tangani Unit Reskrim Polsek Rupat Polres Bengkalis dengan nomor Laporan Polisi: LP/09/X/2019/Riau/Bks/Sek-Rupat tertanggal 3 Oktober 2019 dari kuasa pemohon yakni Baharudin, SH dan Partner, "terangnya. 

Masih lanjutnya, bahwa untuk perkara pokok narkotika (A quo) an. Adi Saputra telah di sidangkan pada hari Rabu (13/11/19) bertempat di Pengadilan Negeri Bengkalis. Atas dasar hal tersebut diatas.

"Hakim tunggal yang memimpin Perkara Praperadilan memutuskan menggugurkan perkara Praperadilan yang dimaksud. Dan segala bentuk biaya yang ditimbulkan akan dibebankan kepada Negara. Selama proses praperadilan situasi berjalan kondusif dan aman, "tutupnya. ***

 


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar