Dugaan Penipuan, Eks Kasat Pol PP Bengkalis Telah Ditahan Oleh Polres Bengkalis

BENGKALIS, DETAK60.COM - Terkait dugaan perkara dugaan penipuan masuk Satpol-PP yang dilakukan oleh eks Kasatpol PP Kabupaten Bengkalis HI dikabarkan telah ditahan oleh pihak kepolisian Polres Bengkalis.
Menurut informasi yang diterima awak media, penahanan HI oleh Polres Bengkalis sudah dilakukan beberapa waktu lalu.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan saat dikonfirmasi awak media, Senin (15/9/2025) membenarkan terkait penahanan HI (eks Kasatpol -PP Bengkalis,red,) tersebut.
"Iya, untuk lengkapnya ke reskrim ya, "ujar singkat Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan.
Pada pemberitaan sebelumnya bahwa proses hukum perkara dugaan penipuan masuk Satpol-PP Kabupaten Bengkalis sudah naik ke penyidikan. Mereka menegaskan, saat ini pihaknya tinggal melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Sementara, pasal yang dikenakan dalam perkara ini adalah Pasal penipuan (Pasal 378 KUHPidana). Dalam perkara yang menyeret nama Kepala Satpol-PP HI dan seorang honorer Damkar Kabupaten Bengkalis itu, pelapornya sebanyak 6 orang. Sementara korbannya sebanyak 13 orang. Masih ada 7 lagi.
Terkait perkara ini pihak penyidik telah memeriksa beberapa para saksi, diantaranya DP alias Putra, HI dan para pelapor serta beberapa saksi lainnya. ***
Tulis Komentar