Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa dipidana penjara 6 Tahun dan Denda Rp. 60 Miliyar.
Terkait SPBU KM 7 Rangau, DPC KAI Bengkalis Meminta SKK Migas dan PT. PHR Berikan Tindakan Tegas Kepada Anak Perusahaan Membandel

DURI, Detak60.com - Pada pemberitaan sebelumnya, yang mana telah ditemukan dugaan penyelewengan penjualan BBM subsidi jenis bio solar di SPBU di jalan Rangau Kilometer 7 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Dugaan penyelewengan BBM Subsidi jenis bio solar tersebut, diperjual belikan oleh oknum - oknum SPBU kepada kendaraan - kendaraan perusahaan yang beroperasi di wilayah kerja SKK Migas dan PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia (DPC KAI) Iwan angkat bicara terkait dugaan penyelewengan BBM Subsidi jenis bio solar di SPBU Rangau Kilometer 7 Duri.
"Kami mengingatkan kepada oknum - oknum SPBU yang bandel, akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar, "tegas irwanto ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Bengkalis dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/03/2025).
Di samping itu, SKK Migas dan PT. Pertamina juga PT. PHR harus memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran. Sanksi tersebut berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). Untuk PHR juga bisa mengambil tindakan tegas kepada anak perusahaan yang kedapatan menggunakan BBM subsidi, "tambah Iwan yang juga sebagai penasehat Lembaga Tameng Adat LAMR Riau Kecamatan Bathin Solapan.
"Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan terhadap penyaluran BBM subsidi. Apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat dapat melapor nomor hotline 135, "ungkapnya.
Seperti diketahui, saat ini peraturan dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM Solar Subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
"Semua aturan sudah jelas, ada sanksi pidan serta denda uang. Jadi kedapatan penyelewengan masyarakat umum bisa melaporkan nya, tutupnya. ***
Tulis Komentar