Sabu Seberat 4,27 Gram Behasil Diamankan Dari Tangan 2 Orang Terduga Pelaku
BENGKALIS, Detak60.com - Jajaran Polres Bengkalis melalui Sat Narkotika Polres Bengkalis berhasil mengamankan 2 orang yang diduga merupakan pengedar narkoba serta barang bukti berupa 4,27 gram.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Bimo Setyo Anggoro melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri, Jumat (25/10/2024) membenarkan telah mengamankan 2 orang yang diduga merupakan pengedar.
"Penangkapan yang dilakukan oleh tim di lapangan pada Senin (21/10/2024) di 2 lokaso yang berbeda. 1 orang yang berhasil diamankan di Desa Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis. Pria yang diamankan berinsial RO (28) warga kelurahan Balik Alam, Mandau. Dari tangan RO diamankan barang bukti berupa 3,11 gram sabu-sabu yang dipaketkan atau dibungkus sebanyak 14 paket kecil. Selanjutnya petugas juga berhasil mengamankan seorang pria lagi berinisial RA alias Ropid (41) warga Kelurahan air jamban yang diamankan di salah satu kamar hotel di jalan Jendral Sudirman Kecamatan Mandau. Dari tangan Ropid ditemukan 1,16 gram sabu yang telah dibungkus sebanyak 2 paket, "terang Iptu Hasan Basri.
Selain menyita baranh bukti berupa sabu-sabu, petugas juga mengamankan timbangan, uang tunai, handphone, serta barang bukti lainnya.
"Untuk kedua terduga pekaku telah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani sejumlah pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Kedua akan kita jerat dengan pasal 114 jo pasal 112 tentang narkotika, "tutupnya. ***
Tulis Komentar