MR Telah Digantikan Oleh Plt Panglima Madya Syarifuddin Anju Datuk Suropati
BENGKALIS, Detak60.com - Menepis isu yang belakangan marak terdengar ditelinga masyarakat terkait dengan penahanan MR yang juga merupakan oknum Sekretaris Desa di Kecamatan Bathin Solapan.
Sebelum nya MR yang telah diamankan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis pada Kamis (3/10/2024) kemarin juga merupakan Panglima Perdana Tameng LAMR Kabupaten Bengkalis telah dinon aktifkan oleh Lembaga Adat Melayu Riau Provinsi Riau sejak 30 September 2024 silam.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Panglima Madya Tameng Adat Kabupaten Bengkalis Datuk Syarifuddin Anju Datuk Suropat, Kepada awak media, Jumat (4/10/2024).
"Sesuai dengan surat keputusan dari LAMR Provinsi Riau bahwa saudara MR telah dinon aktifkan sejak 30 September 2024 kemarin. Jadi apa pun itu ke depan nya tidak ada pagi menyangkut dengan Tameng Adat LAMR Kabupaten Bengkalis, "terang Panglima Madya Tameng Adat Provinsi Riau, Datuk Syarifuddin Anju Datuk Suropati.
Untuk diketahui sebelumnya bahwa MR ditunjuk oleh LAMR Provinsi Riau sebagai Panglima Perdana Tameng Adat LAMR Kabupaten Bengkalis yang mana Surat Keputusan (SK) nya dikeluarkan oleh Lembaga Adat Melayu Provinsi Riau.
Atas dasar pertimbangan serta memutuskan bahwa MR telah dinon aktifkan dan Tampuk Pimpinan Panglima Perdana dipegang oleh Plt Datuk Syarifuddin Anju Datuk Suropati Provinsi.
"Saat ini apa pun itu keterlibatan yang bersangkutan serta kinerja MR tidak ada snagkut pautnya dengan Tameng Adat LAMR Kabupaten Bengkalis, "tutupnya.
Untuk diketahui MR yang sejak Kamis (3/10/2024) telah diamankan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis diduga terlibat perkara Pungutan Liar telah diamankan dan masih menjalani sejumlah pemeriksaan. ***
Tulis Komentar