Diduga, Manipulasi Video Hasil Sidang MK di Medsos, Warga Bathin Solapan, Bengkalis Ditangkap Polisi

Teduga AF Warga Desa Simpang Padang Yang Diamankan Oleh Polda Riau Terkait UU ITE

PEKANBARU, Detak60.com - Jarimu Harimaumu, itulah ungkapan yang tepat ditujukan kepada Muhammad AF (32) warga Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis. Akibat ulah isengnya dengan tuduhan melakukan aksi penipuan dan manipulasi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

AF yang diketahui salah satu petugas pengamanan di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kecamatan Bathin Solapan ini, dicokok Polda Riau terkait unggahan videonya manipulasi putusan MK di akun TikTok miliknya dengan nama @arif92_8. Video tersebut memperlihatkan pembacaan hasil putusan sidang MK dengan suara yang telah dimanipulasi dengan keterangan "selamat kepada pendukung 02 jogetin aja". 

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pelaku telah diamankan pihaknya guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. 

"Berdasarkan penyelidikan, pelaku mendapatkan video tersebut dari TikTok milik orang lain dan kemudian mempostingnya kembali dengan menambahkan captionnya sendiri,"jelasnya, Rabu (17/4/24). 

Dikatakan Nasriadi, pelaku diduga mengetahui suara dalam video tersebut bukan suara asli Hakim MK, namun dirinya tetap menyebarkan informasi hoaks tersebut. 

"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Arif dan mendalami motif di balik aksinya tersebut,"ungkapnya. 

Selain pelaku, Polisi juga menyita barang bukti 1 unit Handphone (HP) merk Oppo A 5S warna hitam dan akun TikTok @arif92_8. 

Nasriadi juga menghimbau masyarakat untuk selalu berhati hati dalam menyebarkan informasi yang belum tentu benar di media sosial. 

"Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati hati dalam menyebarkan informasi dan bijak di media sosial, terutama informasi yang berkaitan dengan hasil putusan pengadilan,"ucapnya mrngingatkan. 

Atas ulah pelaku, Polisi telah menyiapkan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1 Undang undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik untuk menjerat pelaku dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 Milliar. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar