Diduga Edarkan 195 Gram Ganja Kering, Warga Air Jamban Diamankan Sat Narkoba Bengkalis

Diduga Edarkan 195 Gram Ganja Kering, Warga Air Jamban Diamankan Sat Narkoba Bengkalis

DURI, Detak60.com - Jajaran Polres Bengkalis melalui Sat Res Narkorba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis daun ganja kering. 

Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Sat Narkoba Polres Bengkalis pada Selasa (19/03/2024) di kediaman terduga pengedar Kelurahan Air Jamban Mandau. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri, SH, sabtu (21/03/2024) kemarin. 

"Memang benar telah kita amankan seorang pria diduga berinisial AS (27) warga Kelurahan Air Jamban, Mandau. Dari tangan terduga kita temukan 195 gram daun ganja kering. Terduga kita amankan di kediamannya dan mengakui BB tersebut miliknya didapatkan dari GL alias Lae warga Medan Sumatera Utara, "terangnya. 

Dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti yaitu 6 bungkus paket berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering berat 195 gram, 1 unit handphone android merk xiaomi warna biru, Uang Tunai Rp. 1.000.000, 1 bungkus plastik kosong, 1 buah tas sandang warna hitam. 

"Kini terduga telah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani sejumlah pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Untuk GL alias Lae sudah masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) Polres Bengkalis dan akan terus dikejar, "tutup nya. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar