Warga Desa Petani Diamankan Sat Res Narkoba Polres Bengkalis Dengan BB 22,99 gram Sabu

2 orang pria yang diamankan petugas diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu

Duri, Detak60.com - Jajara Polres Bengkalis melalui Sat Res Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Bathin Solapan, tepatnya di Desa Petani, Bengkalis, Riau. 


Keberhasilan pihak kepolisian Polres Bengkalis dalam menggagalkan peredaran narkoba tersebur berkat kerja sama antara kepolisian dan masyarakat yang telah mendapatkan informasi akurat terkait peredaran narkoba. 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Toni Armado, Kamis (19/10/2023) dalam press realease nya menjelaskan. 

"Memang benar telah diamankan 2 orang pria disalah satu rumah di Desa Petani. Dari 2 orang pria yang berinisial AG alias Gepol (45) warga Sumatera Utara dan RPS (28) warga Desa Petani. Dari hasil penangkapan sebanyak 22,99 gram sabu berhasil diamankan petugas di lapangan, "jelasnya. 
Penangkapan 2 orang pria yang diduga kuat merupakan pengedar tersebut pada Jumat (13/10/2023) di salah satu rumah di Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Riau. 

Dari hasil penangkapan ditemukan Barang Bukti (BB). Dari tangan AG ditemukan 10 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 22.99 gram, 1 unit handphone android merk oppo warna hitam, 1 unit timbangan, 2 bungkus plastick pack kosong. 

Sementara dari tangan RPS 1 unit handphone android warna coklat yang digunakan untuk berkomunikasi. 

"Dari penutuan AG alias Gepol bahwa mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisila SS yang mana telah diamankan sebelumnya. Kini para terduga telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Bengkalis, "tutup Kasat Narkoba Polres Bengkalis. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar