Hilir Mudik Dijalan Lintas Sungai Pakning, Ternyata RN Bawa Narkoba Seberat 5,1 Kilogram Sabu-sabu

Hilir Mudik Dijalan Lintas Sungai Pakning, Ternyata RN Bawa Narkoba Seberat 5,1 Kilogram Sabu-sabu

BENGKALIS, Detak60.com - Setelah sebelumnya Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu-sabu. 50 hari berikut nya Polres Bengkalis kembali beraksi dengan mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai kurir Narkoba seberat 5,1 kilogram. 

Hal tersebut kembali disampaikan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri, Ahad (03/03/2024) sore. 

"Benar kembali kita amankan 1 orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu dari Negara Malaisya melalui wilayah Kabupaten Bengkalis, Riau dengan menggunakan jalur laut. Penangakapan terhadap RN (19) warga Kelurahan Rimba Sekampung, Bengkalis, Riau berdasarkan informasi dari warga. Berdasarkan informasi tersebut Tim Sat Narkoba Polres Bengkalis membagi sebanyak 3 Tim yang menjaga jalur masuk, "terangnya. 

Usai melakukan pengintaian Tim mendapati 1 unit kendaraan roda 4 dengan nopol BM 17xx HF yang dikendarai oleh RN. 

"Saat itu RN mengambil kotak kardus yang berada di semak-semak tak jauh di jalan lintas Sungai Pakning. Setelah ditangkap, ternyata isi kotak itu berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat lebih kurang 5,1 kilogram. Dari pengakuan sementara RN mendapatkan perintah dari seseorang yang berada di Negara Malaisya untuk menjemput barang haram tersebut dengan mendapatkan upah sebesar Rp. 25 Juta, "tambahnya. 

Untuk tahap awal upah yang didapatkan RN yaitu sebanyak Rp. 5 jt melalui Aplikasi. Dan jika barang haram itu tiba dipekanbaru, maka akan mendapatkan sisa pengiriman barang haram tersebut. 

"Setelah dilakukan penangkapan, pemusnahan BB tersebut dilakukan di Mapolda Riau bersamaan dengan penangkapan sebelumnya. Kini semua BB sudah dimusnahkan di Mapolda Riau, untuk para terduga masih berada di Mapolres Bengkalis guna menjalani sejumlah pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Terduga akan kita terapkan pasal berlapis yang akan menjerat para terduga, "tutupnya. ***
 


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar