Diduga, Pasutri Asal Desa Jangkang Diamankan Sat Res Narkoba Polres Bengkalis Dengan BB 1,9 Gram Sabu

Pasangan Suami Istri Yang Diamankan Oleh Sat Narkoba Polres Bengkalis dengan BB 1,9 Gram Sabu

Bengkalis, Detak60.com - Sabtu (6/1/2024) merupakan hari sial bagi pasangan suami istri (pasutri) asal desa Jangkang Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. 

Setelah terendus oleh petugas Kepolisian Resort Bengkalis. Pasangan suami istri berinisial AO (49) dan SI (44) diduga merupakan warga Desa Jangkang Kecamatan Bantan, Bengkalis, Riau, berhasil diamankan petugas setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian. 

"Memang benar telah kita amankan pasangan suami istri yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Jangkang. Dari tangan terduga ditemukan paket sabu sebanyak 2 paket sabu seberat lebih kurang 1,9 Gram serta uang tunai dan alat komunikasi, "terang Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri. 

Berawal dari informasi yang diterima petugas bahwa disalah satu jalan Desa Jangkang kerap dijadikan transaksi narkotika. Atas dasar informasi yang diterima, petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. 

Saat diamankan petugas ditemukan BB yaitu, dari tangan AO ditemukan 2 Paket plastik diduga berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 1,9 gram, 2 Unit handphone android, Plastik Pack Sabu. Sementara dari tangan SI ditemukan 1 Unit handphone android, 1 Dompet, Uang tunai Rp 5.000.000 yang diduga uang hasil penjualan sabu. 

"Keterangan sementara dari AO kepada petugas di lapangan bahwa mendapat kan barang haram tadi dari salah seorang berinisial WW dan ED yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bengkalis, "tutupnya. ***
 


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar