Sat Res Narkoba Bengkalis Amankan Pria 48 Tahun, Warga Mandau, BB ditemukan 48 Butir Pil Ekstasi

Sat Res Narkoba Bengkalis Amankan RI 48 Tahun, Warga Mandau, BB ditemukan 48 Butir Pil Ekstasi

Duri, Detak60.com - Jajaran Sat Narkoba Polres Bengkalis kembali mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan juga pil ekstasi. Dari hasil penyelidikan selama di lapangan, berhasil diamankan seorang pria yang berusia 48 tahun merupakan warga Mandau serta Barang Bukti (BB) lainnya. 

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri, Ahad (7/1/2024) melalui press realease nya. 

"Memang benar telah kita amankan seorang pria berinisial RI (48) yang merupakan warga kecamatan Mandau, pada Kamis (4/1/2024) di kediamannya kelurahan Duri Timur. Penangkapan terhadap RI sebelumnya dilakukan penangkaoan tehadap salah seorang rekan nya berinisial AF. Dari keterangan AF bahwa BB tersebut didapatkan dari RI, petugas pun langsung melakukan pengejaran terhadap RI, "terang Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan. 

Dari hasil penangkapan terhadap RI ditemukan BB berupa 4 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 6.69 gram, 29 butir diduga narkotika jenis pil extasi logo Singa warna cream berat 8.18 gram, 19 butir diduga narkotika jenis pil extasi logo Pinguin warna coklat  berat 5.41 gram, 1 unit timbangan, 1 bungkus plastik pack kosong, 1 unit handphone android merk realme warna hitam, 1 unit handphone android merk oppo warna biru muda, Uang Tunai Rp. 300.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika. 

"Kini terduga RI telah berada di Mapolres Bengkalis guna menjalani sejumlah pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, "tutupnya. ***
 


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar