Jangka 5 Bulan, Sat Res Narkoba Polres Bengkalis Berhasil Amankan 91 Orang Diduga Kuat Terlibat Narkotika

BENGKALIS, DETAK60.COM - Jajaran Polres Bengkalis melalui Sat Res Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu - sabu, ganja kering, pil ekstasi serta pil happy five.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis melalui Kasat Res Narkoba Iptu Doni Binsar, S.H., M.H, Kamis (08/05/2025) menjelaskan.
Bahwa pihaknya telah berhasil melakukan pengungkapan 67 (enam puluh tujuh) kasus Tindak Pindana Penyalahgunaan Narkotika yang terjadi diwilayah Hukum Polres Bengkalis mulai periode 1 Januari hingga 8 Mei 2025.
"Kita juga telah mengamankan 91 orang pelaku dengan rincian yang mana terdiri dari 89 orang lak - laki dan 2 orang perempuan. Selain itu menyita Sabu - sabu seberat 98.755,6 Gram, Pil Extacy 52.214 Butir, Ganja kering 46,61 Gram, dan pil Happy Five 4 Butir yang mana merupakan pengungkapan Timsus Elang Malaka, "terangnya.
Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas Tindak pidana penyalah gunaan Narkoba di wilayah Hukum Polres Bengkalis dan salah satunya yang bertatapan langsung dengan Negara Jiran Malaysia. Serta mendukung visi-misi program Asta Cita presiden Republik Indonesia yaitu Point 7 merupakan reformasi politik hukum dan birokrasi. Serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan.
"Kami menghimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bergandeng tangan bersama memberantas peredaran narkotika di Wilayah Riau khususnya Kabupaten Bengkalis serta menyelamatkan generasi muda kita. Bersama kita bisa memberantas peredaran narkoba demi masa depan generasi penerus bangsa, "tutupnya. ***
Tulis Komentar