Diduga Lakukan Korupsi, Mantan Pimpinan BRJ Capem Duri, Berhasil di Bekuk Polda Riau

Diduga Lakukan Korupsi, Mantan Pimpinan BRJ Capem Duri, Berhasil di Bekuk Polda Riau

DURI, Detak60.com - Akibat ulahnya memberikan fasilitas pembiayaan murabahah kepada debitur perorangan dengan rentan waktu Mei hingga Agustus pada tahun 2013 lalu, END (56) mantan Pimpinan Cabang Pembantu (Capem) Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau, harus meringkuk disel tahanan Mapolda Riau. Pelaku dibekuk Tim Direktorat Reseres Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Kamis (19/1/2023) dikediamannya, Karangjenjem RT 02, RW 29, Kelurahan Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

END sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Januari 2023 lalu, yang mana sempat menghilang setelah penetapan tersangkat tersebut.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto membenarkan penangkapan END yang dipimpin Subdit 2, Kompol Teddy Ardian."Tersangka sudah ditangkap di rumahnya. Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau, "tegas Sunarto.

Dikatakan Sunarto, tindakan pidana Korupsi yang dilakukan pelaku terjadi pada Mei hingga Agustus 2013 di BRK Capem Syariah Duri. Saat itu, pelaku memberikan pembiayaan kredit Ib Usaha Mikro & Kecil Murabahah kepada 4 debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan.

"Modus tersangka END saat bertugas sebagai Pemimpin BRK Cabang Pembantu Syariah Duri memberikan fasilitas pembiayaan murabahah kepada debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan, "jelasnya.

Atas penyaluran pembiayaan tersebut PT. BRK mengalami kerugian. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau, didapat kerugian negara mencapai Rp. 1.103.660.905,27.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian menyebut, pihaknya telah merampungkan proses pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikan umum ini telah rampung.

Adapun jumlah saksi yang telah diperiksa, kata Teddy, telah mencapai belasan orang. Termasuk di dalamnya saksi ahli. "17 saksi dan 2 ahli, "paparnya.

Penyidik juga telah berkirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan korupsi ini ke kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (13/10/2020). Lima orang Jaksa ditunjuk untuk mengikuti perkembangan kasus tersebut.

"Sudah ditunjuk lima orang Jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersebut, "ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar