43 WNA Asal Bangladesh, 10 WNI Ilegal Diamankan Sat Reskrim Polres Bengkalis, Sebelum Keberangkatan

43 WNA Asal Bangladesh, 10 WNI Ilegal Diamankan Sat Reskrim Polres Bengkalis, Sebelum Keberangkatan

BENGKALIS, DETAK60.COM - Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Bangladesh yang masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa izin berhasil digagalkan oleh Satuan Reskrim Polres Bengkalis.

Penangkapan para WNA asal Negara Bangladesh tersebut berdasarkan informasi yang didapatkan oleh pihak kepolisian Polres Bengkalis dari masyarakat. Selain itu juga diamankan 10 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan berangkat ke Negara Malaisya secara ilegal tanpa dokumen.

Para WNA yang masuk ke wilayah Indonesia tersebut tanpa izin yang lengkap juga mendapatkan bantuan dari salah seorang yang diduga pelaku merupakan warga yang berasal dari Kota Dumai.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza SIK, Selasa (27/9/2022) malam.

"Memang benar telah kita amankan sebanyak 43 orang WNA asal Negara Bangladesh. Para WNA diamankan di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksmana, Bengkalis, Riau. Selain WNA asal Bangladesh yang diamankan, turut juga diamankan sebanyak 10 orang WNI yang berasal dari berbagai macam daerah seperti Aceh, Sumbawa, Sumatera Utara serta Kota Dumai untuk kemudian diberangkatkan ke Negara Malaisya secara ilegal, "terang Muhammad Reza.

Selain itu juga salah seorang warga Kota Dumai yang berasal dari Desa Selingsing berinisial ED (22) yang diduga merupakan penampung atau perekrutan WNA serta WNI yang akan dikirim ke Malaisya secara Ilegal turut diamankan.

"ED diduga merupakan penampung atau perekrutan dan pemberangkatan terhadap WNA Banglades sebanyak 43 orang dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal sebanyak 10 orang dengan tujuan malaysia melalui jalur laut di desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksmana, Bengkalis, Riau. Sebelum pemberangkat para Pekerja Imigran Gelap (PMI) diinapkan di salah satu kebun yang mana akses menuju tempat penampungan tersebut sangat sulit untuk dijangkau. Berkat kerja keras dan kerja sama Polres Bengkalis dan Polres Dumai, berhasil mengamankan WNA dan WNI ilegal tersebut. Barang Bukti yang kita amankan yaitu 2 unit Hp serta 43 Foto Copy Pasport WNA Bangladesh, "tutupnya.

ED yang diduga merupakan pelaku akan di jerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1), (2) UU Negara RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau pasal 120 ayat (1) UU Negara RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar