Sempat DPO Selama 2 Tahun, HN alias Tinok Berhasil Diamankan Dengan 15 Bungkus Sabu-sabu

Sempat DPO Selama 2 Tahun, HN alias Tinok Berhasil Diamankan Dengan 15 Bungkus Sabu-sabu

BENGKALIS, DETAK60.COM - Jajaran Polres Bengkalis melalui Sat Res Narkoba berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bengkalis sejak tahun 2020.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Tony Armando, Ahad (12/6/2022). Membenarkan telah mengamankan seorang pria yang menjadi DPO Polres Bengkalis berdasarkan laporan LP/137/VII/2020/RIAU/RES NARKOBA BENGKALIS, tanggal 11 Juli 2020.

"Memang benar telah diamankan seorang pria berinisial HN alias Tinok (40) warga Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, pada Ahad (12/6/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat diamankan terduga pelaku HN merupakan DPO Polres Bengkalis yang selama hampir 2 tahun lebih terus dikejar. Saat diamankan HN alias Tinok ditemukan barang bukti berupakan 15 bungkus diduga narkotika dengan bertulisan cina dengan perkiraan berat kotor 15 Kilogram sabu-sabu, 1 unit Mobil Toyota Avanza BM 1725 NR Warna Hitam, 1 unit Mobil Toyota Innova BM 1700 DC Warna Silver, Uang Tunai Rp 3.557.000, 3 Unit HP android Merk Oppo, 1 Unit HP Nokia daru lokasi penangkapan HN alias Tinok, "ujar Iptu Tony Armando.
Hasil introgasi petugas di lapangan, HN alias Tinok mengakui sebagai kurir alias transporter untuk pengantaran sabu-sabu seberat 15 kilogram tersebut.

"Kini HN alias Tinok telah berada di Polres Bengkalis guna menjalani sejumlah pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, "tutup Iptu Tony. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar