Usai Cabuli Anak Kandung, Diduga GI Kabur Ke Batam dan Berhasil Diamankan Opsnal Mandau

GI warga Kelurahan Air Jamban yang diduga melakukan pencabulan dan mencoba melarikan diri ki Batam berhasil diamankan Opsnal Polsek Mandau

DURI, DETAK60.COM - Lagi-lagi dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh orang terdekat terjadi di wilayah hukum Polsek Mandau Polres Bengkalis.

Kali ini yang menjadi korban merupakan anak kandung dari si pelaku. Anak yang menjadi korban pencabulan tersebut masih berusia 16 Tahun yang diperkirakan masih duduk dibangku Sekolah Menengah Atas sederajat.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo, Sabtu (11/6/2022) dalam press realeasenya menyebutkan telah terjadi tindak pidana dugaan pencabulan anak dibawah umur yang mana terduga pelaku GI (43) warga kelurahan Air Jamban telah melarikan diri ke Batam.

"Awal mula kejadian, dimana saat itu ditahun 2020 yang mana korban tidak ingat lagi bulan dan tanggalnya. Saat itu GI yang merupakan ayah kandung dari Bunga (nama disamarkan) berada di dalam rumah berdua. Terduga GI melakukan pencabulan saat berdua dengan korban. Atas tindakan tersebut korban pun melaporkan kejadian kepada ibu kandung, "ujar Kompol Indra.

Tak terima atas perlakuan yang terjadi pada anak kandung perempuan nya, langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

"Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mengejar jejak pelarian terduga pelaku GI di Kota Batam. Setelah melakukan kordinasi, terduga pelaku GI berhasil diamankan. Saat didepan petugas, GI mengakui perbuatan yang telah dilakukan terhadap anak kandungnya. GI kini telah berada di Mapolsek Mandau guna menjalani sejumlah pemeriksaan dan penyidikan lebib lanjut, "tutup Kompol Riki.

Dari hasil laporan yang diterima juga diamankan sejumlah barang bukti diantara nya pakaian dalam korban dan juga baju serta celana korban. Selain itu juga ditambah dengan bukti visum dari pihak kesehatan. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar