Edarkan Narkoba Jenis Sabu dan Daun Ganja, Warga Kesumbo Ampai Diciduk Sat Narkoba Bengkalis

BENGKALIS, Detak60.com - Jajaran Polres Bengkalis melalui Sat Res Narkotika kembali mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering.
Penangkapan terhadap seorang pria yang diduga pengedar tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri kepada sejumlah awak media, Rabu (6/11/2024).
"Memang benar telah diamankan seorang pria yang kuta duga sebagai pengedar. Dalam penggrebekkan tersebut berhasil kita amankan seorang pria berinisial RS alias Riki (33) warga Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Riau. Penangkapan yang dilakukan oleh Tim dilapangan pada Sabtu (2/11/2024) yang mana diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2.97 gram, 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering berat 0.77 gram, 1 unit handphone android merk oppo warna dongker dan Uang Tunai Rp. 70.000 yang diperkirakan uang hasil transaksi narkoba, "terang nya.
Terduga RS yang telah diamankan kini berada di Mapolres Bengkalis guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah merusak generasi penerus bangsa.
"Terduga kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, "tutupnya. ***
Tulis Komentar