"Meskipun Tak Masuk Akal dan Logika Orang Dewasa, Namun itu Sudah Diatur Oleh Undang-undang RI, "terang Refri.

Sejauh Mana Anak-anak Terlibat Dalam Musrenbang?

Ketua Komnas PPA Bengkalis Refri Amran dan Staff

BENGKALIS, DETAK60.COM - Kabupaten Bengkalis yang sudah mendapatkan predikat layak anak dan seharusnya dalam segala keputusan dapat melibatkan anak-anak atau perwakilan anak.

Namun sayangnya, seperti kejadian salah seorang Balita yang meninggal dunia di Jalan Jeruk gang Sunksist Kelurahan Air Jamban meninggal dunia akibat terseret arus deras parit yang berada tak jauh dari rumah nya.

Jika dilihat dari perencanaan pembangunan drainase disekitar rumah korban sangat tidak aman untuk anak-anak terutama pada kawasan pada penduduk.

Komisi Perlindungan Anak Bengkalis mengomentari terkait rencana pembangunan berkomentar terkait kejadian-kejadian yang menghilangkan nyawa anak-anak yang sudah dilindungi oleh Undang-undang.

Dari contoh diatas diketahui bahwa parit atau drainase yang berada di padat penduduk tanpa pengamanan yang dapat menjamin keselamatan anak-anak terutama balita.

Seharusnya saat dinas-dinas yang ada di kabupaten Bengkalis melaksanakan perencanaan pembangunan proyek-proyek di bengkalis atau pada saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (musrenbang) tahun-tahun sebelumnya melibat anak atau perwakilan anak.

Agar pembangunan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pemkab Bengkalis memang benar-benar ramah anak.

"Hingga saat ini kabupaten Bengkalis sudah dapat predikat Kabupaten layak anak, "terang Refri Amran selaku Ketua Komisi Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis.

Komnas Perlindungan Anak meminta kepada semua yang terkait agar musrenbang baik tingkat desa, kelurahan, kecamatan hingga kabupaten melibatkan perwakilan anak.

"Meskipun melibatkan perwakilan anak dalam musrenbang itu tidak masuk akal dan logika orang dewasa, namun itu lah yang diatur oleh Negara melalui Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, mengenai Hak Azazi Anak (HAM), dan itu wajib di patuhi pemerintah dimana pun hingga tingkat terendah desa sekali pun, "tambah Refri yang merupakan ayah bagi anak se Kabupaten Bengkalis.

Negara yang telah mengatur Undang-undang mengenai HAM anak, bertujuan untuk mendapatkan manfaat dari keputusan yang dibuat oleh Pemerintah sebelum melaksanakan Pembangunan. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar