Praktisi Hukum: Kebun Plasma Mana,Kok Bisa Perpanjangan HGU, Siapakah Yang Bermain?

Praktisi hukum Ahmad Jhoni

Pinggir, Detak60.com - PT Adei Plantation & Industri belum merealisasikan kebun plasma kepada masyarakat Kecamatan Pinggir khususnya masyarakat di wilayah enam desa dan kelurahan, Titian Antui, Balai Raja, Semunai, Tengganau dan lainnya terus jadi sorotan dan perbincangan hangat di ranah publik.

Apalagi, setelah adanya terbit perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adei oleh pemerintah pada Oktober 2021 lalu. Hal ini menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan, kok bisa PT Adei terbit perpanjangan HGU. Sedang, kebun plasma belum direalisasikan kepada masyarakat Kecamatan Pinggir jelas-jelas berada di kawasan operasional.

Praktisi Hukum Alumni Universitas Lancang Kuning (UNILAK) Provinsi Riau, Ahmad Jhoni kepada awak media pada Senin (21/2/2022) mengatakan, jika benar PT Adei belum merealisasikan kebun plasma kepada masyarakat Kecamatan Pinggir dan sekitarnya, jelas mengangkangi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku saat ini, kok bisa pemerintah setempat menerbitkan HGU. Siapa yang bermain?

Tidak cuma itu, PT Adei dalam mengajukan persyaratan kebun plasma saat pengurusan HGU kuat dugaan fiktif.

"Tapi bila kebun plasma sudah direalisasikan ke masyarakat, PT Adei mesti tunjukkan dimana lokasi areal kebun plasma agar tidak menjadi persoalan di tengah masyarakat," tegasnya.

Seperti dipemberitaan dibeberapa media sebelumnya, Kepala Desa dan Lurah di Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, seperti Kepala Desa Semunai, Tengganau, Titian Antui dan Balai Raja, mengakui bahwa PT Adei belum ada merealisasikan kebun plasma bagi masyarakat Kecamatan Pinggir.

Namun sayangnya, perpanjangan HGU PT. Adei telah dikantongi oleh perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit terbesar se-Asia Tenggara. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar