Nyuri Uang Rp. 32 Juta di Melalui ATM, Pemuda Pengangguran Diciduk Polisi Rohil

Pemuda Pengangguran yang merupakan anak kandung pelapor mencuri uang ibu kandung nya melalui ATM

Rokan Hilir, Detak60.com - Seorang pemuda pengangguran berinisial HN (21) ditangkap Polres Rokan Hilir gara-gara nyuri uang ibu kandungnya sendiri.

Pemuda 21 tahun ini dilaporkan mencuri uang sebanyak Rp. 32 Juta dari dalam ATM milik ibunya tersebut. Pemuda ini dilaporkan ke Polsek Bagan Sinembah, Rohil, Minggu 23 Januari 2022.

Kronologisnya, HN mengambil kartu ATM dari dalam tas di rumah mereka yang terletak di Kampung Salak RT 002 / RW 002 Kepenghuluan Bagan Sinembah, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rohil dan menariknya dari BRI Link.

Kapolres Rohil melalui Humas AKP Juliandi membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Rohil, tepatnya di Polsek Bagan Sinembah tersebut.

Dia menjelaskan, kronologisnya terjadi pada Selasa 30 November 2021, pelapor membawa ATM Bank BRI miliknya pergi ke BRI Link Supiatik yang berada di Jalan Sidomulyo Kelurahan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, untuk mengecek saldo yang ada di rekening.

Saat dicek, saldo tersebut masih berjumlah Rp. 30.229.858.

Lalu pada Minggu 23 Januari 2022, sekira pukul 10.00 WIB, pelapor yang merupakan ayah korban pergi ke BRI Link yang sama dengan niat mau mengambil uang sebanyak Rp 1 juta, dengan menggunakan ATM Bank BRI.

"Tapi setelah dicek saldo tidak cukup dan yang ada di rekening Bank BRI pelapor minus, tinggal Rp. 99.908, "jelas AKP Juliandi.

Kemudian, kata Juliandi, pelapor terkejut dan heran melihat sisa saldo tersebut. Selanjutnya pada Senin 24 Januari 2022, sekira pukul 08.00 WIB, pelapor pergi ke Bank BRI Cabang Bagan Batu untuk melihat rekening koran, dan ternyata uang yang ada di rekening pelapor telah diambil orang lewat BRI Link.

Lalu karena curiga, pelapor pergi dan mengecek ke BRI Link milik saksi bernama M. Irham yang tidak jauh dari rumah mereka.

"Kemudian pelapor menunjukkan foto anak kandung pelapor kepada saksi M. Irham. Lalu dia kaget, ternyata benar yang mengambil uang di rekening pelapor adalah anak kandung pelapor dengan menggunakan ATM Bank BRI milik pelapor, "ungkapnya

Atas kejadian tersebut, ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah.

Tak lama, pada Sabtu 29 Januari 2022, sekira pukul 11.00 WIB, pelapor memberitahukan keberadaan terlapor kepada pihak kepolisian Polsek Bagan Sinembah, Rohil.

"Atas perintah Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nur Sanjaya, tim opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung mendatangi keberadaan terlapor dan mengamankannya dan selanjutnya dia dibawa ke Polsek Bagan Sinembah, selanjutnya terlapor diserahkan ke piket Reskrim guna dilakukan Proses penyidikan lebih lanjut, "tuturnya.

Menurut Juliandi, hasil interogasi awal terhadap pelaku mengakui bahwa benar terlapor telah mengambil uang yang ada di Rekening Bank BRI dengan menggunakan ATM milik pelapor yang diambil pelaku dari dalam tas milik yang tergantung di ruang kamar pelapor.

"Barang bukti berupa 1 buah ATM Bank BRI dan rekening koran penarikan. Kepada tersangka ini disangkakan Pasal 362 Jo pasal 367 KUHPidana, "jelasnya. **


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar