DLH Bengkalis Sebut, PKS SIPP Bengkalis Tak Ikuti Aturan Bahkan Terkesan Melawan Pemkab Bengkalis

Papan plank himbauan penutupan Pabrik Kelapa Sawit PT. Sawit Inti Prima Perkasa Rangau yang tidak beroperasi lagi karena diduga telah melanggar hukum

Duri, Detak60.com - Dinas Lingkungan Hidup Bengkalis yang mana turut andil dalam melaksanakan eksekusi penutupan operasional PKS PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) yang terletak di jalan Rangau Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau usai melaksanakan eksekusi dilapangan melaksanakan konfrensi pers bersama sejumlah awak media.

Dalam konfrensi pers nya, Pj Kepala Dinas DLH Bengkalis Azmir, Kamis (20/1/2022) menerangkan usai pemasangan papan plank himbauan penutupan operasional PKS PT SIPP.

"Pihak Dinas Lingkungan Hidup telah beberapa kali melakukan teguran terhadap pabrik tersebut, namun hingga saat ini mereka (pabrik,red) tak kunjung memperbaiki. Bahkan terkesan melawan Pemerintah Daerah dengan melakukan gugatan terhadap sanksi yang kita berikan. Mereka selaku pabrik memiliki izin lingkungan, jadi mereka harus mengikuti izin lingkungan yang mana mereka usulkan sendiri ke Pemerintah Daerah. Disini status Pemerintah pada izin lingkungan itu hanya sebagai pengesahan saja, jadi seharusnya mereka (pabrik,red) taat dengan sesuatu yang telah mereka buat sendiri, ini lah yang tidak dilakukan oleh PT. SIPP. Apa yang diajukan dokumen mereka lain dengan desain kondisi dokumen yang mereka sampaikan, "ujar Pj. Kepala Dinas DLH Bengkalis Azmir. 

Perbedaan dokumen dengan desain kondisi yang berbeda hingga menyebabkan pencemaran yang sangat dirasakan oleh masyarakat sekitar.

Masih tambahnya, "ketika pencemaran terjadi, kita selaku Dinas Lingkungan Hidup telah mengingatkan dan itu dilakukan bukan 1 atau 2 hari saja, ini dilakukan sudah 3 atau 4 tahun. Disini Pemkab Bengkalis sudah sangat soft, dingin dala melindungi para investor yang telah mempekerjakan tenaga kerja lokal di pabrik tersebut dan telah kita pertimbangkan. Namun ketika mereka (pabrik,red) tidak punya itikad baik dalam permasalahan yang sudah mereka lakukan. Kita disini Pemerintah tidak boleh kalah dengan para pemilik modal yang merasa dibenarkan, "tambahnya.

Teguran yang telah diberikan selama 4 tahun baik secara surat resmi, pemanggilan dan bahkan di mediasi kan oleh para Anggota Dewan. Sementara Pemkab Bengkalis yang telah direkomendasikan oleh Penegakan Hukum (Gakum) Provinsi Riau untuk memberikan sanksi.

"Mau tidak mau Pemkab Bengkalis memberikan sanksi tersebut. Gakum wilayah Sumatera seksi II Riau untuk memberi sanksi. Seharusnya kita selaku Pemkab sudah malu atas dasar rekomendasi tersebut. Bahkan PT. SIPP dibantu oleh Bapak-bapak dari Dewan untuk menyelesaikan dokumen nya dan itu tetap mereka tidak ada melakukan perubahaan usulan dokumennya. Jadi secara dokumen nya mereka (pabrik,red) tidak punya izin pembuangan limbah cair. Kita sudah lakukan upaya-upaya secara persuasif, secara lisan, tulisan, namun ini lah tindakan tegas yang harus kita lakukan. Sebenarnya kita tidak mau melakukan hal tersebut karena akan banyak yang dirugikan dari segi tenaga kerja, pajak daerah, namun kita tidak boleh kalah dengan pelanggar hukum, "tutupnya.

Eksekusi pabrik kelapa sawit yang berjalan alot di lapangan tadi hampir saja terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Namun berkat kesabaran dan kepala dingin aparat penegak hukum eksekusi penutupan pabrik telah usai dilaksanakan. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar