Lakalantas Vixion dan Truk CPO, Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia merupakan pengendara sepeda motor vixion

Duri, Detak60.com - Kcelakaan lalu lintas (lakalantas) terjadi di jalan lintas sumater (jalinsu) tepatnya di kilometer 8 Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Riau.

Dalam musibah tersebut pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat saat kejadian.

Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Bengkalis AKP Khairul Hidayat melalui Kanit Lakalantas Polres Bengkalis Ipda Yopi, Sabtu (18/12/21) siang.

Kronologis kejadian yang melibatkan sepeda motor jenis yamaha vixion BM 4990 ZM dengan truk CPO BB 9413 FQ di jalan lintas kilometer 8 Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Riau.

"Kejadian lakalantas terjadi pada Jumat (17/12/21) sekutar pukul 22.30 WIB di jalan lintas Dumai menuju Duri Kilometer 8 Desa Balai Makam.  1 Unit sepeda motor Yamaha Vixion BM 4990 ZM  dikendarai oleh S dengan penumpang SU dengan mobil truk CPO bernopol BB 9413 FQ yang mana pengemudinya telah kabur, "ujarnya.

Masih tambahnya, "saat itu kendaraan sepeda motor datang dari arah Dumai menuju Duri, tiba-tiba ada kendaraan truk CPO yang parkir dan memakan badan jalan. Saat berhasil melewati nya ada truk membunyi klakson yang kuat dan pengedara terkejut. Penumpang sepeda motor langsung meloncat dan mengalami luka ringan, sementara pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat. Korban yang meninggal dunia telah dibawa ke RSUD Mandau untuk divisum dan kendaraan yang terlibat sudah dibawa ke kantor Lantas 125 Polres Bengkalis, Duri, "tambahnya.

Korban yang meninggal dunia berusia lebih kurang 45 tahun tersebut telah dibawa ke RSUD untuk divisum. Kendaraan yang terlibat juga sudah diamankan. Untuk supir truk CPO masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Pihak kepolisian masih terus mendalami dan menyelidikan musibah tersebut. Supir truk terus kita kejar. Kita menghimbau kepada pengguna jalan raya agar selalu berhati-hati saat berkendara dan jika lelah diwajibkan untuk beristirahat. Jika malam hari karena kurang nya pencahayaan agar lebih ditingkatkan kewaspadaan dalam berkendara, "tutupnya. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar