Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur Diduga Lakukan Penyimpangan

Kondisi perkebunan sawit Koperasi Petani Sawit Makmur desa Pangkalan Baru terlihat tak terurus

Pekanbaru, Detak60.com-- Pengurus dan anggota Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar mencurigai adanya permainan tidak sehat dalam pengurusan pengelolaan kebun sawit milik koperasi meraka yang dilakukan oleh Anthoni Hamzah yang merupakan ketua koperasi tersebut.

Selasa (22/06/21) lalu, mereka melakukan audit internal khusus untuk penanganan kebun kepala sawit milik Kopsa-M. Dari hasil audit yang dilakukan, menyimpulkan adanya perbuatan penyimpangan yang diduga dilakukan oleh ketua koperasi mereka tersebut.

Anggota Kopsa-M, M.Rizal kepada media menjelaskan terdapat beberapa kejanggalan khusus dalam perawatan kebun yang dipimpin Anthoni Hamzah itu.

"Dilihat kasat mata kondisi fisik kebun tidak sesuai dengan kondisi yang disampaikan kepada anggota. Sistem perawatan kebun dilakukan hanya dengan memoles pandangan mata yakni dengan membersihkan semak pinggir jalan dan merawat beberapa pokok saja dari pinggir jalan," paparnya.

Kemudian, dari sisi jam kerja manajer dan mandor sangat tidak teratur. Bahkan bisa masuk kerja sesuka hati. Bahkan pekerja mengaku tidak ada pengaturan kerja di pagi hari, sehingga mereka bekerja masing-masing. 

"Manager dan mandir masuk ke lapangan hanya sesekali, padahal digaji dari hasil kebun milik petani. Hasil panen mereka dibayar berdasarkan takaran hasil timbangan di kantor, dan hasil masing-masing pekerja baru akan diketahui beberapa hari kemudian," tuturnya.

Selanjutnya, ditemukan juga beberapa areal dibiarkan bersemak tidak dibersihkan, padahal di dalam banyak buah. Untuk penunasan juga hanya dilakukan terhadap pohon sawit yang berada di pinggir jalan. Pelepah juga tak disusun.

"Brondolan tidak dikutip, kadang hingga buah tidak diangkut dan dibiarkan berserakan di lapangan. Kita juga menduga ada pemotongan upah pekerja oleh juru bayar sehingga yang mereka terima tidak sesuai dengan daftar permintaan uang bulanan,"

Selanjutnya Rizal mengaku terdapat juga kerugian akibat penyusutan buah yang disebabkan proses panen, langsir dan angkut buah. Proses tersebut memakan waktu hingga 11 jam yang baru bisa diangkut ke pabrik keesokan harinya. Kelemahan sistem tata kelola lapangan ini dimanfaatkan oleh oknum mandor, supir dan pekerja untuk mencuri buah dan menjualnya keluar

"Kita punya buktinya dan akan kita proses," tuturnya.

Rizal mengatakan, pihaknya juga telah menggelar rapat dengan pemerintah desa setempat pada 18 Juni 2021. Rapat tersebut digelar setelah pihaknya meminta pemerintah desa tersebut untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang ada di Kopsa-M.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Yusri Erwin saat dikonfirmasi media. Ia mengatakan rapat tersebut terlaksana lantaran ada desakan dan permohonan dari para anggota Kopsa-M tersebut.

"Benar sekali pak, tapi l sebelum menggelar rapat kita juga melakukan peninjauan terhadap kondisi kebun Kopsa-M itu," bebernya.

Dijelaskannya terdapat beberapa point aspirasi yang disampaikan oleh para petani yang tergabung dalam Kopsa-M itu. Diantaranya yakni  meminta desa menfasilitasi dilakukannya Rapat Akhir Tahun (RAT) luar biasa lantaran sudah dua tahun tidak dilakukan rapat tersebut.

Selain itu, petani juga menuntut dilakukannya audit internal seluruh keuangan Kopda-M.

"Petani juga menyampaikan penolakan terhadap kepengurusan Anthoni Hamzah karena diduga banyak melakukan penyimpangan - penyimpangan terhadap keuangan dan kegiatan Kopsa-M. Bahkan juga meminta penghentian pengurus Kopsa-M Anthoni Hamzah dari seluruh kegiatan Kopsa-M. Anthoni Hamzah sebetulnya bukan petani asli, beliau pembeli lahan saja, tak ada hak untuk jadi pengurus," tandasnya.(rls)


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar