Mui: Vaksin Tidak Membatalkan Puasa

Nasional,Detak60.com-- Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF menyatakan  

vaksin tidak membatalkan puasa. Hal tersebut sudah dikuatkan dengan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021.

"Intinya vaksinasi melalui suntik di bulan puasa atau saat orang puasa itu tidak membatalkan puasa. Kecuali kalau dimasukan melalui mulut, itu baru membatalkan puasa," kata Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF dikutip melalui jpnn.com Kamis (18/3).

Hasanuddin mengimbau umat Islam untuk tidak ragu mengikuti tahapan vaksinasi covid-19 saat puasa.

"Jangan malas. Dianjurkan berpartisipasi dalam rangka menghindari penularan Covid-19," tuturnya.

Dia menegaskan fatwa MUI sudah melalui pertimbangan matang, dalil-dalil, dan dasar-dasar hukum yang kuat. 

"Kalau tidak ikuti Fatwa, mau ikuti siapa lagi? Masyarakat harus menerima menaati fatwa," tegasnya.

Dalam fatwa itu, MUI juga merekomendasikan pemerintah memberi vaksinasi Covid-19 pada saat Ramadan dengan memerhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. Pemerintah bisa melakukan vaksinasi pada malam hari terhadap umat Islam yang berpuasa siang hari.

Vaksinasi di siang hari dikhawatirkan membahayakan kondisi fisik umat yang berpuasa.

"Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," bunyi Fatwa MUI. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar