Pengedar dan Pengguna Shabu, 4 Remaja Jalan Rokan Duri, Masuk Sel

Ke 4 terduga pengedar dan pengguna narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan tim opsnal polsek Mandau di Jalan Rokan Duri.
MANDAU, DETAK60.COM - Jajaran Polres Bengkalis melalui Polsek Mandau kembali mengagalkan peredaran narkotika jenis shabu-shabu. 
 
Dari hasil penangkapan yang dilakukan secara berbeda, 4 orang yang masih terbilang muda harus meringkuk di dalam sel Mapolsek Mandau. 
 
Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, Ahad (4/10/20) menjelaskan. 
 
"Memang benar anggita Opsnal Polsek Mandau ada melakukan penangkapan terhadap 4 orang pria yang diduga merupakan pengedar dan pengguna narkotika jenis shabu-shabu di jalan Rokan Kecamatan Mandau, "terangnya. 
 
Ke 4 orang tadi berinisial AR (18l) warga jalan Rokan Kelurahan Air Jamban, MI (20) warga jalan T. Zainal Abidin kelurahan air jamban, ID (18) warga Jalaj Siak Desa Simpang Padang, MA (23) Warga jalan Desa Harapan Kelurahan Air Jamban. 
 
"Ke 4 nya diamankan pada Jumat (2/10/20) di Jalan Rokan Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau. Barang bukti yang diamankan 13 paket diduga Narkotika jenis Shabu siap edar dengan berat sekitar 1.7 gram, 1 buah Dompet kecil warna Merah, 46 lembar Plastik Klip kosong pembungkus Shabu, 1 buah Alat Hisap Shabu / Bong, 1 buah Mancis warna Putih, 1 buah Sendok Shabu dari sedotan air mineral, Uang tunai sejumlah Rp. 1,9 juta diduga hasil penjualan Shabu, 3 buah HP Android, "tambahnya. 
 
Informasi yang beredar bahwa para terduga pelaku pengedar dan juga sekaligus pengguna ini mendapatkan barang haram dari salah seorang pelaku yang berinisial R merupakan warga Desa Balai Makam, yang mana hingga saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Mandau. ***
 


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar