Waka DPRD Riau Zukri Misran Blusukan Sosialisasikan Perda

PELALAWAN, detak60.com - Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, H.Zukri Misran melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Provinsi Riau tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan tentang tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat, di Desa Sialang Bungkuk, Kecamatan Bandar Petalangan, Rabu (9/9/20).

Kepala Desa Sialang Bungkuk, Rajak Parulian, dalam sambutannya mengatakan bahwa sangat penting melakukan sosialisasi Perda, mengingat lokasi Desa yang jauh dari Kota sehingga informasi terkadang tidak tersampaikan kepada masyarakatnya.

"Saya mengapresiasi dan berterimakasih kedatangan pak zukri yang mensosialisasikan Perda bagi warga kami. Jarang-jarang ada anggota dewan apalagi dari provinsi yang mau datang kesini," kaa Rajak.

Sementara itu dalam kedatangannya, Zukri menjelaskan beberapa Perda yang dimaksud. Seperti pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang tertuang dalam Perda Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin. Menurut Politisi PDI Perjuangan ini memang sudah menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi Riau memberikan rasa keadilan terlebih lagi masyarakat miskin.

"Kalau ada keluarga kita yang tersangkut masalah hukum dan bingung mau kemana mencari pendamping hukumnya, maka pemerintah itu wajib hadir disana untuk membantu. Nah maka dari itulah saya hadir untuk mensosialisasikannya," kata Zukri.

Kemudian Perda tentang tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang ada di Perda Provinsi Riau nomor 6 tahun 2012.

Bang Kri sapaan akrab Zukri mengatakan untuk CSR sudah sewajarnya masyarakat mengetahui bagaimana tata aturan yang dibuat Pemerintah. Sehingga keberadaan perusahaan di tengah pemukiman bisa bermanfaat bagi warga.

"CSR ini merupakan sumber untuk membangun desa disamping ada dana dari pemkab, pemprov dan dari pusat," paparnya.

Selain itu terkait program-program dari pemerintah pusat seperti program keluarga harapan (PKH) kemudian bantuan pangan non tunai (BNT) Kartu Indonesia Sejahtera (KIS), Zukri juga mengingatkan kepada Kades untuk mendata kembali warga yang berhak untuk menerimanya. 

Sebab dalam sesi tanya jawab, salah seorang warga yang mengaki telah berstatus 'janda' mengeluhkan di Desa mereka bantuan terkesan tidak tepat sasaran, dan mereka juga mengakui bahwa bukan rahasia umum jika masih banyak warga yang miskin belum pernah menerima, justru warga yang punya kebun luas malah mendapatkan.

Hal itu kata Zukri dikarenakan data yang belum udpate dari Desa ke Pemkab Pelalawan.

"Maka dari itu saya sampaikan pak wali (kepala desa, red) tolong data kembali warganya dan serahkan saja data itu sama saya. Biar saya yang urus langsung sampai ke menteri sosial. Persoalan mengenai selama ini data terbaru dari desa sudah diberikan ke pemkab pelalawan, namun penerima bantuan belum ada perubahan, ya saya harap masyarakat memaklumi untuk tidak menyalahkan kepala desanya," jelasnya. (Rls)


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar