Pelaksaan Pemotongan Hewan Kurban, Kementerian Pertanian: Izin Pemerintah Setempat
Nasional,Detak60.com-- Lebaran Kurban tinggal beberapa hari saja. Kementerian Pertanian (Kementan) meminta kepada semua pihak yang hendak melaksanakan pemotongan hewan kurban diluar Rumah Pemotongan Hewan (RPH) meminta izin kepada pemerintah daerah setempat.
Hal demikian disampaikan Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian, Syamsul Ma'arif. Ia menyebutkan permohonan izin itu dimaksudkan agar pihaknya bisa melakukan pemantauan dalam pemotongan tersebut.
"Pemotongan diluar (RPH) harap izin dulu ke dinas yang membidangi hewan, Pemda setempat, maksudnya supaya kami yang membidangi kesehatan akan melakukan pemantauan," kata Syamsul dikutip melalui sindonews.com Selasa (28/7/2020).
Tulis Komentar