Pelaksaan Pemotongan Hewan Kurban, Kementerian Pertanian: Izin Pemerintah Setempat

Nasional,Detak60.com-- Lebaran Kurban tinggal beberapa hari saja. Kementerian Pertanian (Kementan) meminta kepada semua pihak yang hendak melaksanakan pemotongan hewan kurban diluar Rumah Pemotongan Hewan (RPH) meminta izin kepada pemerintah daerah setempat.

Hal demikian disampaikan Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian, Syamsul Ma'arif. Ia menyebutkan permohonan izin itu dimaksudkan agar pihaknya bisa melakukan pemantauan dalam pemotongan tersebut.

"Pemotongan diluar (RPH) harap izin dulu ke dinas yang membidangi hewan, Pemda setempat, maksudnya supaya kami yang membidangi kesehatan akan melakukan pemantauan," kata Syamsul dikutip melalui sindonews.com Selasa (28/7/2020).

Syamsul mengungkapkan dengan permintaan izin tersebut, Kementan nantinya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban yang akan di potong maupun sesudah dipotong. Tak hanya itu tambah dia, para penjual hewan kurban juga diharapkan melakukan hal serupa demi menjaga kesehatan hewan.

"Begitu juga dengan penjualan supaya lapor ke dinas supaya 10 hari sebelum hari H itu tim kita sudah bergerak memeriksa hewannya supaya layak atau tidak dilakukan penjualan," tandasnya.

Sebelumnya, Kementan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19. Dalam SE tersebut, Kementan menekankan pelaksanaan kurban dengan memperhatikan protokol kesehatan.***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar