Data Penerima Bantuan Terdampak Covid-19 Besok Diserahkan ke Dinsos. Apa Komentar Dewan?

Pekanbaru, Detak60.com-- Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru memasuki hari ke empat. Pendataan penerima bantuan terdampak  masih dilakukan di tingkat Kelurahan.

Kepala Dinas Sosial Pekanbaru, Chairani menerangkan pendataan ditingkat kelurahan tersebut dideadline untuk diserahkan ke pihaknya pada tanggal 21 April 2020 besok.

"''Masih di tangan camat dan lurah, tanggal 21 April besok baru diserahkan ke kami,'' kata dia kepada wartawan Senin (20/04/2020).

Pemerintah Kota Pekanbaru sudah menyiapkan anggaran untuk memberikan bantuan sosial bagi masyarakat. Namun, tidak semua warga Kota Pekanbaru akan mendapatkan bantuan.

Dirincikan, untuk masyarakat miskin terdata berjumlah 15 ribu kepala keluarga (KK). Sementara warga rentan miskin dan terdampak Covid-19 yang akan menerima bantuan sekitar 25 ribu KK. Total akan ada 40 ribu KK penerima bantuan.

Ada beberapa kategori penerima. Yakni bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), positif Covid-19, Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan orang dalam karantina.

Selain itu beberapa profesi yang bisa menerima dalam form tersebut adalah pelaku UKM dan koperasi, industri kecil, dan ustaz, ustazah, pendeta, biksu serta rohaniwan yang semuanya tidak bisa melakukan aktivitasnya. Kemudian juga pekerja jasa transportasi baik konvensional dan online, buruh yang tidak memiliki pekerjaan, guru yang tak berpenghasilan, serta pekerja yang di PHK dan penyandang disabilitas di zona merah.

"Indikator tersebut adalah masukan dari semua Dinas. Gharim  mesjid dan ustad dari kesra, penjaga sekolah dari Disdik, ODP PDP diskes, UKM Disperindag dan koperasi,'' jelasnya.

Sebelumnya, Walikota Pekanbaru menyebut pemberian bantuan akan dilakukan bertahap. Pada tahap awal, 15 ribu KK masyarakat miskin akan diberikan segera bantuan pangan berupa sembako dengan bantuan beras dari bulog  100 ton per daerah ditambah lauk pauk dari APBD. Ini dibagikan jelang Ramadan 1441 hijiriah.

Kemudian, 25 ribu KK rentan miskin dan masyarakat terdampak secara ekonomi di luar yang dijamin pemerintah pusat, akan diberi bantuan uang tunai Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Jika pembatasan 24 jam penuh diberlakukan. Di tahap ini seluruh masyarakat miskin dan rentan miskin serta terdampak berjumlah 40 ribu KK diberi bantuan makanan setiap hari selama 14 hari.

Masyarakat mampu kemudian ekonominya terdampak menjadi miskin akibat Covid-19 hingga menjadi tak punya penghasilan bisa dapat bantuan.  Secara keseluruhan, untuk penanganan Covid-19 Pemko Pekanbaru sudah melakukan penggeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 hampir di seluruh belanja modal total Rp115 miliar.

Anggota DPRD Pekanbaru Soroti Kinerja Pemko Pekanbaru

Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti, menyoroti lambatnya proses pemberian bantuan sosial oleh Pemko Pekanbaru.

"Masyarakat disuruh dirumah, tetapi hari ini tidak ada Action dari Pemko Pekanbaru. Action untuk jaminan kebutuhan masyarakat sampai saat ini tidak ada, dan ini menyengsarakan rakyat," cetus Ida.

Ida menerangkan untuk bantuan masyarakat yang terkena dampak Covid-19, kriteria nya sesuai dengan selebaran kertas yang diberikan oleh RT ataupun RW kepada warga yang mana selebaran kertas tersebut sudah sesuai dengan Perwako Nomor 74 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru.

"Itu baru yang terdampak Covid, kalau bantuan Bansos itu baru melihat kriteria miskin, sangat miskin dan rentan miskin. Dan contoh yang terdampak Covid-19 meskipun rumahnya bagus namun terkena PHK dan disertai dengan surat bukti PHK, maka warga tersebut berhak mendapatkan bantuan," jelasnya lagi.

Ida juga menyebutkan PSBB yang diterapkan oleh Walikota Pekanbaru adalah PSBB membingungkan. Hal tersebut tidak lepas dikarenakan PSBB di Pekanbaru hanya mengatur masyarakat di malam hari.

"Kenapa malam, karena dia (Walikota,red) tidak bertanggung jawab dengan rakyat. Karena kalau 24 jam tanggungjawabnya pasti lebih besar, kalau malam orang udah tidur. Dan PSBB Pekanbaru ini menyengsarakan masyarakat," tegasnya lagi.

Ida mencontohkan Provinsi Jawa Timur yang saat ini sudah ratusan masyarakat terinfeksi Virus Corona, namun Pemprov Jawa Timur hingga saat ini belum berani untuk menerapkan PSBB.

"Harus ada data terakurat dulu yang terdampak dan ketika data sudah valid baru menetapkan PSBB, bantuan yang seharusnya dalam aturan itu 4 hari setelah dilaksanakan PSBB kebutuhan masyarakat yang terdampak wajib didistribusikan," pungkasnya. **


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar