Camat Mandau Keluarkan Himbauan, Tutup Tempat Hiburan

Camat Mandau Riki Rihardi.

Duri, Detak60.com - Menidaklanjuti Surat Edaran Bupati Bengkalis Nomor : 95/SE/2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Surat Edaran Gubernur Riau Nomor : 80/SE/2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : Mak/2/111/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19) sebagai upaya aktif untuk mengantisipasi penyebaran dan perkembangan Covid-19

Camat Mandau Riki Rihardi mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh pemilik tempat hiburan seperti Karaoke, Gelper, Warner dan Billiyard di kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Riau agar sementara waktu menutup usaha nya demi pencegahan penyeberan virus corona tersebut. 

Berikut petikan surat himbauan Camat Mandau Riki Rihardi, Selasa (24/3/20). 

Diminta kepada saudara/i Pemilik Usaha Tempat Hiburan dan/atau Tempat Permainan Anak-anak agar dapat kiranya menutup/tidak melaksanakan aktifitas usaha yang saudara/i miliki. Himbauan ini agar dapat Saudara/i indahkan atau laksanakan sampai batas pemberitahuan selanjutnya.

Demikian disampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terimakasih.

"Surat himbauan ini akan kita sebar ke tempat-tempat hiburan yang ada di kecamatan Mandau yang saya berharap agar para pengusaha dapat mematuhi demi pencegahan penyebaran virus corona atau covid 19 yang sedang melanda Negara Republik Indonesia ini, "jelas Riki. ***

 


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar