Kerjasama Dengan Kejati, Rp412 Juta Didapat Dari Penagihan Pajak PBB

Pekanbaru, Detak60.com-- Dari 66 SKK (Surat Kuasa Khusus) penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) wajib pajak (WP) yang diberikan ke Kejari dengan nilai lebih dari Rp8 miliar saat ini telah memproses 3 SKK dengan nilai Rp412 juta.

Demikian disampaikan Kabid PPD Bapenda Pekanbaru, Edi Satriawan. Diakui dia, banyak kendala yang dihadapi tim dalam upaya penagihan. Salah satunya, terkait pengalihan objek pajak tanpa pemberitahuan ke Bapenda.

“Untuk itu kami mengimbau kepada WP, ketika terjadi peralihan status subjek pajak, walaupun objek pajaknya sama, tapi beralih kepemilikannya, segera dilaporkan ke Bapenda. Sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran, perbedaan data,” singkat Edi Satriawan.

Sebelumnya,  Kejari dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menggelar rapat rapat evaluasi, Senin (17/2). Rapat tersebut dipimpin Kasi Datun Kejari Pekanbaru, Rully Afandi yang didampingi Kasi Pidsus Yuriza Antoni.

“Kami JPN bersama tim dari Bapenda melakukan ekspos terkait SKK (Surat Kuasa Khusus, red) yang diberikan kepada kami,” ujar Rully Afandi usai rapat.

Dikatakan Rully, pasca penandatanganan nota kesepahaman antara kedua belah pihak pada 15 Januari 2020 lalu, tercatat ada 66 SKK yang diberikan Bapenda. Dari jumlah itu, 3 SKK telah dicabut karena WP-nya telah melunasi tunggakannya.

Sementara yang menyicil, kata Rully, ada 3 WP, dan sisanya masih proses. “Dari tiga WP yang lunas dan menyicil itu telah berhasil dipulihkan keuangan negara/daerah sebesar Rp412.802.377,” lanjut mantan Kasi Intelijen Kejari Bengkalis itu.

Terhadap WP yang belum sama sekali menunaikan kewajibannya itu, Rully menegaskan akan terus melakukan penagihan. “Walaupun menyicil, kita melihat pro aktif dan itikad baik dari WP tersebut. Karena sudah diberi kelonggaran oleh undang-undang, dilaksanakan secara menyicil,” tegas dia.**


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar