N harus melewati masa-masa sulitnya. Dia sedang mengandung anak hasil perbuatan biadap yang dilakukan berkali-kali sang pamannya sejak Maret 2019 lalu itu.
Hal tersebut diketahui S (38), Istri Muddin. S melaporkan perbuatan sang suaminya ke Polrestabes Makassar. Muddin akhirnya diamankan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar AKP, Ismail mengungkapkan, Muddin pertama kali dilaporkan istrinya, S pada 14 Januari 2020.
Kala itu, S kesal setelah tahu keponakannya yang tinggal serumah dengannya memasuki masa kehamilan empat bulan.
"Berdasarkan laporan dari tante korban berinisial S bahwa keponakannya disetubuhi oleh pamannya dimulai dari Maret 2019," kata Ismail saat diwawancarai wartawan di Mapolrestabes Makassar, Senin (27/1/2020).
Ismail mengungkapkan, awal Muddin menyetubuhi keponakannya itu ketika istrinya sedang tidur. Muddin lalu masuk ke kamar N dan memaksa korban.
Saat korban mulai melawan, Muddin menahan tangannya dan menutup mulut N hingga berhasil melancarkan kejahatannya.
Dari sini, Muddin akhirnya ketagihan dengan selalu memaksa korban untuk melayaninya berulang kali.
"Ini berlanjut hingga ke tempat-tempat lain dari pengakuan korban juga pernah dibawa ke salah satu wisma," ucap Ismail.
Menurut Ismail, tindakan Muddin ini berkali-kali dilakukan karena mengancam akan mengusir N dari rumahnya bila keponakannya tersebut enggan melayani keinginannya.
Muddin disangkakan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. **
Tulis Komentar