Jika Melawan Diusir, Paman Perkosa Keponakannya Berkali-kali Hingga Hamil

Hukrim,Detak60.com-- Apa yang ada dipikiran Muddin (41), warga Kecamatan Rappocini, Makassar saat tega menghancurkan masa depan N (15) keponakannya sendiri.

N harus melewati masa-masa sulitnya. Dia sedang mengandung anak hasil perbuatan  biadap yang dilakukan berkali-kali sang pamannya sejak Maret 2019 lalu itu.

Hal tersebut diketahui S (38), Istri Muddin. S melaporkan perbuatan sang suaminya ke Polrestabes Makassar. Muddin akhirnya diamankan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar AKP, Ismail mengungkapkan, Muddin pertama kali dilaporkan istrinya, S pada 14 Januari 2020. 

Kala itu, S kesal setelah tahu keponakannya yang tinggal serumah dengannya memasuki masa kehamilan empat bulan.

"Berdasarkan laporan dari tante korban berinisial S bahwa keponakannya disetubuhi oleh pamannya dimulai dari Maret 2019," kata Ismail saat diwawancarai wartawan di Mapolrestabes Makassar, Senin (27/1/2020).

Ismail mengungkapkan, awal Muddin menyetubuhi keponakannya itu ketika istrinya sedang tidur. Muddin lalu masuk ke kamar N dan memaksa korban.

Saat korban mulai melawan, Muddin menahan tangannya dan menutup mulut N hingga berhasil melancarkan kejahatannya.

Dari sini, Muddin akhirnya ketagihan dengan selalu memaksa korban untuk melayaninya berulang kali. 

"Ini berlanjut hingga ke tempat-tempat lain dari pengakuan korban juga pernah dibawa ke salah satu wisma," ucap Ismail. 

Menurut Ismail, tindakan Muddin ini berkali-kali dilakukan karena mengancam akan mengusir N dari rumahnya bila keponakannya tersebut enggan melayani keinginannya. 

Muddin disangkakan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. **


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar