'Jualan' Ekstasi, Izin Queen Club Dicabut

Petugas gabungan melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan malam Queen Club, Senin (6/1/2020) malam

Pekanbaru,Detak60.com-- Berdasarkan rekomendasi Polda Riau, Pemerintah Kota Pekanbaru akhirnya melakukan penyegelan permanen terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) Queen Club (Ozon lama,red) di Jalan Teuku Umar. Selain menyegel, Pemko juga menyabut izin Queen Club. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, penyegelan yang dilakukan sebab, di Queen Club terindikasi ada peredaran narkoba

"Berdasarkan rekomendasi dari pihak Kepolisian Daerah, Queen Club kami segel permanen berikut pencabutan izinnya," tegas Jamil, saat proses penyegelan terhadap tempat hiburan tersebut. Penyegelan yang dilakukan Senin (6/1/2020) malam tadi itu di kawal oleh pegutaa Satpol PP dan Polresta Pekanbaru .

Jamil menegaskan, penyegelan juga akan dilakukan di tempat hiburan lain apabila melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 Tentang hiburan Umum.

"Izin Queen Club sudah kami cabut, mereka tidak bisa beroperasi lagi. Kalau mau buka harus urus izin ulang tidak bisa untuk kegiatan sama seperti sebelum disegel," tegas Jamil.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Riau melakukan razia terhadap lokasi hiburan malam Queen Club. Razia langsung dipimpin Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. Turut hadir Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Suhirman, Direskrimsus Kombes Andri Sudarmadi dan wakilnya AKBP Fibri Karpinanto serta Kapolres Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya.

Dari razia tersebut ditemukan belasan butir pil ekstasi dari tempat hiburan malam itu. Kuat dugaan bahwa peredaran narkoba di lokaai tersebut melibatkan karyawan  Queen Club.**


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar